The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Mortgage a Neighbor's Motorcycle, Man in Banyuwangi Curled up in Jail

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Pria yang menggadaikan motor tetangga diperiksa Penyidik Unit Reskrim Polsek Singojuruh, Banyuwangi (Photo: jatimnow.com)

JATIMNOW.COM – Seorang pria bernama Budi Hariyadi (48), warga Dusun Krajan Kidul, Lemahbang Kulon village, Singojuruh District, Kabupaten Banyuwangi tega menggadaikan motor milik tetangganya.

As a result of his actions, Budi kini ditahan di Mapolsek Singojuruh setelah Agus Setiyawan (44), korban melapor.

Yang bersangkutan kami amankan karena menggadaikan motor milik tetangganya yang sebelumnya ia pinjam,” jelas Kanit Reskrim Polsek Singojuruh, Iptu I Made Suwena, Sunday (20/2/2022).

Menurut Made, kasus itu berawal dari kedatangan pelaku ke rumah korban pada akhir pekan lalu. Saat itu pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk menagih utang.

Awalnya korban tidak meminjamkan motornya. Setelah dirayu oleh pelaku, akhirnya korban meminjamkan motornya selama empat hari,” terang Made mewakili Kapolsek Singojuruh AKP Abdul Rahman.

Korban lalu menyerahkan motor Yamaha Nmax bernopol P 3304 U lantaran kasihan kepada pelaku. Setelah ditunggu empat hari, pelaku tidak mengembalikan motor itu.

Korban kemudian ke rumah pelaku. Namun oleh pelaku, korban diminta bersabar dan menunggu beberapa hari lagi. Korban lalu pulang dengan diberi uang sebesar Rp 190 thousand, setelah sebelumnya juga diberi uang Rp 50 thousand.

Setelah beberapa hari, motor itu tak kunjung dikembalikan pelaku, sehingga korban melapor ke kami,” jelas Made.

After receiving the report, Unit Reskrim Polsek Singojuruh melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku. From the results of the examination, ternyata motor korban digadaikan pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Kalibaru.

Motor itu digadaikan kepada orang lain yang tidak dikenal pelaku di wilayah Kecamatan Kalibaru dengan nilai Rp 2 million,” tambah Made.

Source : https://jatimnow.com/baca-41915-gadaikan-motor-tetangga-pria-di-banyuwangi-meringkuk-dalam-penjara