The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Articles that Ensnare Suspects of Torturing Santri to Death in Banyuwangi

pasal-pasal-yang-menjerat-para-tersangka-penganiayaan-santri-hingga-tewas-di-banyuwangi
Articles that Ensnare Suspects of Torturing Santri to Death in Banyuwangi
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KEDIRI, KOMPAS.comEmpat orang tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang santri asal Banyuwangi, East Java, berinisial BBM (14) tewas di pesantren Al Hanifiyah Kecamatan Mojo, Kediri Regency, East Java, dikenai pasal berlapis.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang ada Undang-undang Perlindungan Anak hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempat tersangka yakni MN (18) seorang pelajar kelas 11 asal Sidoarjo; MA (18), pelajar kelas 12 asal Nganjuk; OF (16) asal Denpasar, as well as; AA (17) asal Kota Surabaya.

Read too: The student from Banyuwangi who died in Kediri had asked his mother for help: Help me I'm scared Ma

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bramastyo Priaji mengungkap pasal-pasal yang dikenai itu.

"Chapter 80 verse 3 Undang-undang Perlindungan Anak tentang kekerasan fisik pada anak; chapter 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan, as well as; 351 tentang penganiayaan berulang yang menyebabkan kematian,” ujar AKBP Bramastyo di hadapan media, Monday (26/2/2024).

Kapolres yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Kepolisian Daerah Jawa Timur (East Java Police) tidak menjelaskan detail ancaman pidananya.

Namun mengacu pada perundangan yang ada, masing-masing pasal tersebut mempunyai ancaman pidana yang berbeda.

Ancaman pidana pada Pasal 80 verse 3 Law No 35 Year 2014 Tentang Perlindungan Anak berupa penjara 15 tahun serta denda Rp 3 billion, sanksi pasal 170 KUHP paling berat penjara 12 year, and article 351 ancaman pidana penjara 7 year.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama yang dikonfirmasi perihal perkembangan kasus, mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka.

Read too: Student from Banyuwangi dies in Kediri as a result of being persecuted, Police Set 4 Suspect

“(Jumlah tersangka) masih tetap,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima Kompas.com, Tuesday (27/2/2024).

Previously reported, BBM seorang siswa kelas 8 sekaligus santri pesantren di Kediri meninggal dunia akibat pengeroyokan sesama santri.

Get updates featured news and breaking news every day from Kompas.com. Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the https link://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

Keywords used :