The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Smuggling of Illegal Drugs in Rice Boxes to Banyuwangi Prison thwarted

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Petugas Lapas Banyuwangi memeriksa nasi kotak dan menemukan obat terlarang (Photo: Banyuwangi Prison)

Petugas Lapas Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dalam nasi kotak yang dibawa salah satu pengunjung, Wednesday (15/12/2021).

Obat terlarang tersebut diselundupkan oleh pelaku berinisial R, ke dalam lapas melalui penitipan barang dan makanan. Pelaku sedianya mengirimkan makanan untuk warga binaan berinisial AG.

Penyelundupan itu gagal, lantaran pertugas lapas memeriksa nasi kotak yang dibawa R. Sebab sesuai standar operasional prosedur (SOP), semua barang dan makanan yang dikirim pengunjung ke warga binaan, wajib diperiksa.
Saat memeriksa nasi kotak itu, petugas keamanan lapas menemukan 5 butir obat jenis Alprazolam.

Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menyebut, dalam pemeriksaan awal, R mengaku tidak mengetahui barang terlarang tersebut.

Dia beralasan hanya membawakan saja nasi kotak itu untuk rekannya yang mejadi warga binaan,” light of Revelation.

Karena curiga dengan dalih itu, petugas kembali memeriksa barang bawaan R. Dan setelah diperiksa, petugas menemukan barang yang sama di dalam dompet milik R.

Dari dompet R, kami temukan lagi obat Alprazolam sebanyak tiga setengah butir lengkap dengan resep dokter. Berdasarkan pengakuannya, dia sedang menjalani rahabilitasi ketergantungan obat,” said Wahyu.

He added, AG yang sedianya menerima barang terlarang tersebut merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 8 tahun dan saat ini telah menjalani hukuman 1 year 9 month.

Atas temuan itu, R maupun AG diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bersama barang bukti yang ditemukan.

Kami langsung koordinasikan temuan tersebut dengan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” he concluded.

Source : https://jatimnow.com/baca-40008-penyelundupan-obat-terlarang-dalam-nasi-kotak-ke-lapas-banyuwangi-digagalkan