The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Rumah Teman Sendiri Digarong

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Ketiga-pelaku-saat-berada-di-Mapolres-Banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Tiga pelaku pencuri spesialis rumah kosong berhasil dibekuk jajaran jatanras Polres Banyuwangi. Ketiga pelaku adalah Reni Indawati, 26, Jefri Pranoto, 23, keduanya warga Dusun Temurejo, Gitik Village, Rogojampi Kecamatan District, dan Sudirmanto, 34, warga Dusun Tratas, Kedungrejo village, Muncar District, Banyuwangi.

Ketiganya ditangkap atas dugaan membobol rumah milik Imam Ghozali, warga Desa Jajag, Gambiran District. Pelaku sendiri berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing. Kali pertama pelaku yang ditangkap adalah Reni Indawati. Dari keterangan perempuan bergaya tomboy ini polisi berhasil mengantongi identitas kedua pelaku lainnya.

Tampa ampun kedua pelaku lainnya yakni Sudirman dan Jefri akhirnya bisa dibekuk di rumahnya. Saat beraksi, pelaku mempergunakan kelengahan korban. Kunci rumah yang disimpan di sembarangan tempat turut mempelancar aksi yang dijalankan oleh pelaku.

Sesampai didalam rumah, pelaku akhirnya bisa menggondol sejumlah barang berharga seperti handphone, playstation, and cash Rp 1,2 million. Aksi ketiganya terkuak setelah polisi berhasil melacak keberadaan barang jarahan pelaku. Di antaranya handphone yang digondol ketiganya.

Setelah ditelusuri akhirnya diperoleh nama-nama pelaku. Which is more painful, korban dan pelaku merupakan teman dekat. “Mereka memang biasa bertandang ke rumah korban. Makanya warga sekitar tidak curiga saat para tersangka memasuki kediaman korban meski orangnya sedang tidak ada,” ujar AKP Stevie Arnold Rampengan, Kasatreskrim Polres Banyuwangi.

Kini meski mengambil barang milik teman sendiri. Ketiganya harus mempertanggunjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (radar)