BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi kembali meringkus warga Dusun Krajan, Pesanggaran Village/District, yesterday evening. Pria yang diketahui bernama Hendro Febriyanto, 34, tersebut diberhentikan polisi di Jalan Raya Desa Sumberagung.
Laju kendaraannya dihentikan petugas karena diduga dia menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu. Saat polisi menggeledahnya, petugas menemukan paket sabu-sabu seberat 0,29 gram. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan adanya transaksi narkoba di wilayah Muncar.
Then, polisi segera melakukan pelacakan. Setelah dikejar, Hendro terlihat melintas di jalan Desa Sumberagung. Saat dicegat, pelaku awalnya kaget. Dia mengelak dugaan petugas. However, saat digeledah dan di saku celananya terdapat sabu, pria itu tidak bisa berkutik.
His confession, Sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Mat di Muncar. Dia baru saja mengambil sabu itu dengan panduan temannya itu di sebuah tempat di Muncar. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 750 thousand, timbangan elektrik, dan buku catatan penjualan sabu.
Hendro diduga merupakan pengedar sabu-sabu. For his actions, penyidik menerapkan Pasal 114 verse 1, subsidiary Article 112 verse 1, Law No 35 Year 2009 about narcotics. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun,” beber AKP Agung Setyo Budi, Banyuwangi Police Narcotics Officer. (radar)