District Secretary (district secretary) Banyuwangi Mujiono (Photo: liputan6.com)
District government (district government) and the Indonesian Ulema Council (MUI) Banyuwangi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Surat Edaran dengan No 300/521/429.020/2022 dan No 23/DP.MUI/Kab.BWI/2022 itu, ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten dan Ketua MUI Banyuwangi.
Surat Edaran tentang penguatan toleransi umat beragama selama Ramadan 1443 Hijriah di Banyuwangi tersebut memuat 4 poin penting.
Poin pertama, destinasi wisata beroperasi pada hari “Selasa sampai Minggu” dengan jam operasional “o'clock 08.00 s/d 18.00”, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.