BANYUWANGI – Sebanyak enam anak punk, diantaranya tiga perempuan dan orang laki- laki diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. Keenam anak punk itu ditangkap saat asyik nongkrong dan mengamen di sekitar lampu merah Sukowidi pukul 12.00 Kamis (8/10) kemarin.
Penangkapan anak punk itu berdasar laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan adanya anak punk yang mangkal di sekitar lampu merah Sukowidi itu sejak dua hari lalu. Merespons laporan tersebut, saat petugas Satpol PP melakukan razia rutin di seputar wilayah Banyuwangi, keenam anak punk itu ditemukan.
Tanpa basa-basi enam anak punk laki-laki dan perempuan itu langsung diangkut ke dalam truk oleh petugas Satpol PP yang sedang melaksanakan patroli rutin untuk dibawa ke kantor Satpol PP. Setiba di kantor Satpol PP, mereka diberi pembinaan bahwa kegiatan mereka di sekitar lampu merah Sukowidi ini sangat meresahkan pengguna jalan dan warga sekitar.
Oleh petugas, enam anak punk yang mengaku dari Cirebon, Jawa Barat, itu juga diberi hukuman push up di halaman kantor Satpol PP agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Ironisnya, enam anak punk itu ternyata masih memiliki umur yang sangat belia, ada yang berumur 18 tahun, ada juga yang masih berumur 16 tahun.
“Mereka (anak punk) tidak membawa identitas sama sekali,” ujar’ Kepala Seksi (Kasi) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Banyuwangi, Adian DS. Penertiban yang dilakukan itu berdasar aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman umum.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2