Radarbanyuwangi.id – Tuntutan warga Desa/Kecamatan Purwoharjo yang minta toko minuman keras (miras) di daerahnya ditutup, langsung direspon oleh Forpimka Purwoharjo. Mereka mengirim surat teguran pertama kepada pemilik toko miras di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo pada Sabtu (24/8).
Surat teguran pertama yang ditandatangani Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan itu menyebutkan hasil rapat koordinasi Forpimka Purwoharjo pada Sabtu ( 24/8) terkait pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Dalam surat itu menegur pemilik toko miras untuk tidak lagi berjualan minuman beralkohol di lingkungan sekitar Dusun Krajan, Desa Purwoharjo. “Bila tidak mengindahkan, kami akan mengambil tindakan sesuai Perda,” terang Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan dalam surat teguran tersebut.
Surat teguran itu, berdasarkan Perda Nomor 1, tahun 2020, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3, Tahun 2022, dan laporan dari warga, tokoh Agama, dan tokoh pemuda pada Jumat (23/8). “Sudah kirim surat teguran pada pemilik toko miras,” cetus Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Purwoharjo, Eko Purwanto.
Salah satu tokoh masyarakat Desa/Kecamatan Purwoharjo, Hamim mengaku hingga Minggu (25/8) toko miras bercat merah masih tetap buka dan beroperasi seperti biasa.
“Pintunya masih tetap buka dan jualan seperti biasa, tidak ada perbedaan. Kalau memang sudah ada surat teguran, diminta untuk tidak berjualan miras, tapi ini masih buka,” katanya.
Jika sesudah dikirimi surat teguran dan masih tetap buka, lanjut dia, artinya isi surat tersebut tidak dianggap dan tidak digubris oleh pemilik toko. “Pemerintah harus tegas, karena isi surat teguran tersebut sudah jelas,” cetusnya.
Sementara itu, pemilik took miras melalui kuasa hukumnya, Nanang Slamet. SH MKn mengaku sudah menerima surat teguran pertama yang ditandatangani Camat Purwoharjo tersebut. “Benar, saya sudah terima suratnya,” ungkap Nanang.
Baca Juga: Perayaan Agustusan di Banyuwangi Beri Imbas Produksi Konveksi, Alami Sedikit Perlambatan
BEROPERASI: Toko miras yang diprotes warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo masih buka dan melayani pembeli Minggu (25/8) (Dedy)
Baca Juga: Pilkada Banyuwangi 2024, KPU Buka Pendaftaran Paslon Sesuai Putusan MK
Nanang mengaku sebelum adanya surat teguran itu, pemilik toko yang juga kliennya sama sekali tidak pernah diundang oleh Forpimka atau pejabat setempat untuk duduk bersama, terkait munculnya persoalan ini bersama empat pengusaha miras lain yang juga berjualan di Desa/Kecamatan Purwoharjo.
“Ini aneh, kenapa yang disoroti toko milik klien kami. Padahal, di satu desa itu ada empat toko lainnya yang memperjualbelikan barang dagangan yang sama atau sejenis. Kalau mau adil, mestinya semua pemilik toko minol juga diundang untuk duduk bersama dan diberikan surat teguran yang sama,” katanya.
Nanang menyebutkan di Desa Purwoharjo ada tiga pengusaha minol lain selain klienya yang memperjualbelikan minol, mereka itu Aling, Andi Korea, dan Okik, dan satu lagi di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo milik Roni.
Page 2
Minggu, 25 Agustus 2024 | 22:35 WIB
Page 3
Radarbanyuwangi.id – Tuntutan warga Desa/Kecamatan Purwoharjo yang minta toko minuman keras (miras) di daerahnya ditutup, langsung direspon oleh Forpimka Purwoharjo. Mereka mengirim surat teguran pertama kepada pemilik toko miras di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo pada Sabtu (24/8).
Surat teguran pertama yang ditandatangani Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan itu menyebutkan hasil rapat koordinasi Forpimka Purwoharjo pada Sabtu ( 24/8) terkait pengawasan, pengendalian, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya.
Dalam surat itu menegur pemilik toko miras untuk tidak lagi berjualan minuman beralkohol di lingkungan sekitar Dusun Krajan, Desa Purwoharjo. “Bila tidak mengindahkan, kami akan mengambil tindakan sesuai Perda,” terang Camat Purwoharjo, Ahmad Subhan dalam surat teguran tersebut.
Surat teguran itu, berdasarkan Perda Nomor 1, tahun 2020, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3, Tahun 2022, dan laporan dari warga, tokoh Agama, dan tokoh pemuda pada Jumat (23/8). “Sudah kirim surat teguran pada pemilik toko miras,” cetus Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Purwoharjo, Eko Purwanto.
Salah satu tokoh masyarakat Desa/Kecamatan Purwoharjo, Hamim mengaku hingga Minggu (25/8) toko miras bercat merah masih tetap buka dan beroperasi seperti biasa.
“Pintunya masih tetap buka dan jualan seperti biasa, tidak ada perbedaan. Kalau memang sudah ada surat teguran, diminta untuk tidak berjualan miras, tapi ini masih buka,” katanya.
Jika sesudah dikirimi surat teguran dan masih tetap buka, lanjut dia, artinya isi surat tersebut tidak dianggap dan tidak digubris oleh pemilik toko. “Pemerintah harus tegas, karena isi surat teguran tersebut sudah jelas,” cetusnya.
Sementara itu, pemilik took miras melalui kuasa hukumnya, Nanang Slamet. SH MKn mengaku sudah menerima surat teguran pertama yang ditandatangani Camat Purwoharjo tersebut. “Benar, saya sudah terima suratnya,” ungkap Nanang.
Baca Juga: Perayaan Agustusan di Banyuwangi Beri Imbas Produksi Konveksi, Alami Sedikit Perlambatan
BEROPERASI: Toko miras yang diprotes warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Purwoharjo masih buka dan melayani pembeli Minggu (25/8) (Dedy)
Baca Juga: Pilkada Banyuwangi 2024, KPU Buka Pendaftaran Paslon Sesuai Putusan MK
Nanang mengaku sebelum adanya surat teguran itu, pemilik toko yang juga kliennya sama sekali tidak pernah diundang oleh Forpimka atau pejabat setempat untuk duduk bersama, terkait munculnya persoalan ini bersama empat pengusaha miras lain yang juga berjualan di Desa/Kecamatan Purwoharjo.
“Ini aneh, kenapa yang disoroti toko milik klien kami. Padahal, di satu desa itu ada empat toko lainnya yang memperjualbelikan barang dagangan yang sama atau sejenis. Kalau mau adil, mestinya semua pemilik toko minol juga diundang untuk duduk bersama dan diberikan surat teguran yang sama,” katanya.
Nanang menyebutkan di Desa Purwoharjo ada tiga pengusaha minol lain selain klienya yang memperjualbelikan minol, mereka itu Aling, Andi Korea, dan Okik, dan satu lagi di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo milik Roni.