sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS tahun 2025 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan aparatur negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan anggota TNI/Polri.
Baca Juga: Erlina Anjarrini, Putri Buruh Bengkel Raih Predikat Lulus Tercepat, IPK Mencapai 3,99 dan Jadi Lulusan Berprestasi Untag
Kenaikan Gaji ASN Mulai Oktober 2025
Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN akan mulai berlaku efektif pada Oktober 2025. Namun, pembayaran rapel dua bulan (Oktober–November) baru akan dicairkan pada November 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi ASN yang terus memberikan pelayanan publik terbaik.
“Kesejahteraan ASN adalah bagian penting dari reformasi birokrasi yang berkeadilan,” tegas Purbaya di Jakarta, Minggu (12/10/2025).
Baca Juga: Banyuwangi Batik Festival (BBF) 2025, Angkat Wastra Banyuwangi ke Panggung Nasional
Rincian Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji ASN 2025 tidak bersifat seragam. Pemerintah menyesuaikannya dengan golongan dan masa kerja sebagai berikut:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kenaikan tertinggi diberikan kepada Golongan IV karena tanggung jawab dan masa kerja yang lebih panjang.
Sementara kenaikan bagi Golongan I dan II diharapkan mampu menjaga daya beli ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Page 2

Tanggal 22 Oktober Hari Apa?
Senin, 20 Oktober 2025 | 07:21 WIB
Page 3
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Pelabuhan Tanjung Wangi Banjir Pupuk
Kenaikan Pensiun Belum Diputuskan
Berbeda dengan ASN aktif, kenaikan pensiun PNS belum ditetapkan. PT Taspen (Persero) memastikan pembayaran pensiun hingga Agustus 2025 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang telah memberikan kenaikan 12% sejak Januari 2024.
Taspen juga menegaskan tidak ada rapel tambahan pensiun pada Juli atau Agustus 2025 seperti yang ramai di media sosial. Semua pembayaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Anggaran Tambahan Rp14,24 Triliun
Menurut Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari, pelaksanaan kenaikan gaji ASN memerlukan tambahan anggaran sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji ASN mencapai Rp192,44 triliun.
Baca Juga: 107 Ribu Warga Nikmati KPR Subsidi BRI, Bukti Nyata Komitmen BRI Dukung Program 3 Juta Rumah
“Perpres sudah jadi dasar hukum, tapi pelaksanaannya tetap menunggu sinkronisasi lintas kementerian,” jelas Qodari.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak membebani APBN 2025, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal dan belanja prioritas di sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur.
Sistem Total Reward Berbasis Kinerja
Menariknya, Perpres 79/2025 juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja. ASN dengan kinerja tinggi akan memperoleh bonus, insentif, hingga promosi jabatan, sedangkan yang belum optimal akan dievaluasi.
Baca Juga: Harga Emas Antam 20 Oktober 2025 Stagnan di Level Tertinggi! 1 Gram Tembus Rp2,67 Juta di Pegadaian
Kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak reformasi birokrasi modern yang menekankan kesejahteraan sebanding dengan kinerja dan kontribusi.
Cek Informasi Resmi
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pensiunan ASN untuk selalu memantau informasi resmi melalui:
-
Situs PT Taspen: taspen.co.id
-
Kementerian Keuangan
-
KemenPAN-RB
Kenaikan gaji ASN hingga 12% pada 2025 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.