Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Home Industry Kosmetik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

grebekSebagian Produk Diduga tak Berizin

GIRI – Home industry pengemasan kosmetik yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi, digerebek polisi kemarin. Pabrik milik Andi Irawan tersebut diduga tidak mengantongi izin. Pabrik yang berdiri di pinggir jalan raya itu beroperasi sejak Desember 2012. Namun, baru kemarin Satuan Narkoba Polres Banyuwangi mencium dugaan ketidakberesan home industry kosmetik tersebut.

Di tempat tersebut, polisi menemukan banyak produk kosmetik beserta bahan baku, mulai shampoo, anti acne, sabun muka, whitening, dan hand body. Barang- barang tersebut diproduksi di tempat tersebut dan sudah beredar di pasaran. ”Kita belum bisa mengatakan pengemasan ini ilegal. Pemiliknya masih kita mintai keterangan,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Watiyo yang memimpin penggerebekan kemarin.

Untuk kepentingan pemeriksaan, polisi juga mengambil sampel barang-barang tersebut dan dibawa ke polres. Pemilik home industry juga langsung dibawa ke polres. Diperoleh informasi, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Sebelumnya, polisi sudah mencium gelagat bahwa pabrik kosmetik tersebut diduga tidak berizin. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 10.00, anggota Satnarkoba mendatangi pabrik tersebut.

Polisi melihat peracikan kosmetik di tempat tersebut. Dua ruangan digunakan sebagai gudang dan satu ruangan sebagai ruang produksi. Bahan baku kosmetik juga cukup banyak di situ. Sang pemilik sengaja mendatangkan bahan baku dari luar kota. Satu per satu gudang tersebut digeledah. Kasatnarkoba AKP Watiyo sempat bersitegang dengan pemilik pabrik, Andi Irawan Andi ngotot produk kosmetik tersebut mengantongi izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Bahkan, pabrik tersebut juga dipantau Satpol PP dan oknum petugas Dinkes. ”Kita punya izin produksi kok. Apanya yang akan dipersoalkan,” kata Andi bersungut-sungut. Tak mau berpolemik, personel Satnarkoba tetap menggeledah seisi pabrik. Polisi tetap yakin home industry tersebut melanggar aturan. Sebab, tidak semua produk bikinan Andi mengantongi izin. ”Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.

Dalam dokumen, pemilik hanya melampirkan tiga item dan yang lain belum dilengkapi. Tiga item tersebut berupa parfum, pengharum baju, dan kosmetik,” jelas Watiyo. Setelah itu, terkait penggerebekan home industry miliknya itu, Andi Irawan hanya bisa pasrah. Dia menyerahkan perkara itu kepada polisi. Pihaknya bersedia dimintai keterangan terkait perizinan dan jenis-jenis produk kosmetik yang telah diproduksi. ”Kami akan proaktif. Yang jelas, izin produksinya ada kok,” tandas Andi. (radar)