BANYUWANGI – Diduga menjadi pengedar pil trihexyphenidyl tanpa izin, dua pemuda diringkus Unit Resimen Kriminal (Reskrim) Polsek Cluring di depan kampus perguruan tinggi swasta di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jum’at (13/4/2018) pagi.
Keduanya adalah Aji Mustofa (21) pemuda asal Dusun Pancursari, Rt 03/02, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring dan Faizal Reza Herlambang (19) Dusun Sukopuro, Rt 01/02, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias Diantoro SH, membenarkan dua tersangka ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi dan mengedarkan pil Trihexyphenidyl di pinggir Jalan jalan raya, tepatnya depan Kampus UBI Dusun Cempokosari Desa Sarimulyo, Kecamatab Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Sementara Ade (30) warga Desa Cluring, itu masih dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi. Dalam keterangannya sebanyak 5 tik atau 100 butir beserta uang tunai sebesar Rp 230.000. Dengan modal sebesar itu tersangka Aji Mustofa, mendapatkan pil Trihexyphenidyl yang dibeli dari tersangka Faizal Reza Herlambang.
Dengan hasil pengembangan itu petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) Trihexyphrnidyl sebanyak 5 butir yang ditaruh dibungkus rokok surya pro yang disimpan dipinggir sungai. Faizal Reza Herlambang mengakui dihadapan penyidik bawah dirinya telah menjual pil Trihexyphenidyl diberbagai tempat.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 100 butir pil Trihexyphenidyl, uang sebesar Rp 230.000 dan 1 buah HP merk oppo warna hitam layar dalam keadaan retak serta 5 buah plastik klip. Satu buah plastik klip, 1 buah bungkus rokok surya pro dan 1 buah HP merk Samsung warna putih. Keduanya diduga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU – RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Peredaran narkoba, sudah masuk ke pemuda. Ini jadi keprihatinan bersama. Himbauan saya pada orang tua agar lebih serius memantau pergaulan ana-anaknya,” kata Kapolsek Cluring.