BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) Golongan B dan C, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil melakukan penindakan terhadap seorang penjual miras pada Senin (6/1).
LSS, pemilik Toko Banyu Joyo Mart tersebut menjual miras Gol B dan C tanpa dilengkapi surat keterangan penjual langsung (SKPL) di Jalan MT Haryono Nomor 65, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai salah satu upaya Polresta Banyuwangi untuk meminimalkan potensi gangguan kriminalitas yang salah satu penyebabnya adalah minuman keras (miras).
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan, Polresta Banyuwangi Laksanakan Gelar Sosialisasi DIPA TA 2025
“Upaya ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras yang dikhawatirkan akan dikonsumsi untuk mabuk-mabukan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan LSS beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan botol miras. “Penjual beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Banyuwangi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. “Operasi seperti terus kami lakukan untuk mencegah dampak negatif peredaran miras ilegal terhadap masyarakat,” tandas Khoirul.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuwangi. (sgt)
Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.