Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gugatan Pebdi mulai Disidangkan

SAKSI: Petugas mengambil sumpah Ismoko (kanan) dan Sampirno di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (12/9)
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SAKSI: Petugas mengambil sumpah Ismoko
(kanan) dan Sampirno di Pengadilan Negeri
Banyuwangi kemarin (12/9)

BANYUWANGI – Setelah lama tidak terde-ngar kelanjutan ceritanya, konflik antara De-wan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Ba-nyuwangi dan sang mantan ketua, yakni Pebdi Arisdiawan, sudah memasuki tahap persida-ngan. Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ke-marin (12/).

Dipimpin ketua majelis hakim Made Sutrisna, DPD Partai Golkar Banyuwangi selaku pihak ter-gugat terkait pemecatan Pebdi atas jabatan ketua DPD pada tahun 2010 silam menghadirkan dua saksi. Mereka adalah Ismoko dan Sampirno

Saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, Ismoko yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD dari fraksi Partai G olkar mengatakan, Pebdi di nonaktifkan secara tetap atas jabatannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi lan taran tidak melaksanakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG.

Menurut Ismoko, sanksi yang di jatuhkan kepada kader partai su dah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai. “San-k si terhadap Pebdi sesuai pe ra-turan organisasi,” ujarnya.

Namun, saat pihak penggugat yang diwakili dua pimpinan ke-lurahan (PK) di wilayah Ke ca-matan Banyuwangi, yakni Sakur dan Hamim, menanyakan apa-kah pemecatan Pebdi yang tanpa didahului surat pe-ringatan sesuai AD/ART, Is-mo ko menjawab keputusan ter sebut adalah keputusan DPP.

Sebagaimana diketahui, pada Pemilihan Umum Ke-pala Daerah (Pemilukada) Ba nyuwangi 2010 lalu, Pebdi mencalonkan diri sebagai calon wa kil bupati mendampingi calon bupati, Ratna Ani Lestari.

Padahal, saat itu DPP Partai Golkar sudah mengeluarkan re komendasi pasangan calon bu pati dan calon wakil bupati, yaitu pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko. Nah, lantaran dianggap tidak patuh terhadap keputusan DPP, Peb di langsung dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua DPD PG Banyuwangi. “Pebdi diberhentikan atas jabatannya kare na melanggar disiplin partai,” ujar Sampirno.

Sementara itu, pihak peng-gu gat yang tidak puas dengan jawaban para saksi itu meminta ma jelis hakim menghadirkan saksi dari DPP Partai Golkar lagi. Namun, pengacara DPD Partai Golkar Banyuwangi me-nganggap saksi yang dihadirkan ke persidangan sudah cukup.

“Ke putusan menghadirkan saksi tambahan at au tidak ada lah kewena ngan pihak ter gugat. Karena tergugat me-ngatakan saksi sudah cukup, yaberarti su dah cukup,” ujar Made Su trisna lantas menutup sidang se raya mengatakan si-dang se lanjutnya akan digelar Senin dua pekan mendatang (26/9). (Radar)