Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gunakan Cek Kosong, Notaris Singgih Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Salah satu oknum notaris di Banyuwangi, Singgih Kurniawan, terpaksa ditangkap aparat kepolisian. Oknum notaris yang tinggal di Jalan Ikan Sadar, Kelurahan Karangrejo ini terjerat kasus penipuan karena  membayar utang dengan menggunakan   cek kosong.

Polisi terpaksa menangkap Singgih karena dianggap kurang kooperatif.  Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, kasus ini berawal dari urusan utang-piutang antara Singgih Kurniawan dengan  korban, Aris Iskandar, 57, warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Sobo senilai Rp 100 juta.

Nah, pada akhir bulan 25 Mei 2016 lalu, Singgih membayar utang pribadinya dengan dua lembar cek masing- masing senilai Rp 50 juta. ”Dua cek tersebut  masing-masing jatuh tempo tanggal 2 dan 3 Juni,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki.

Sesuai tanggal jatuh temponya, Agus Iskandar berusaha mencairkan  cek tersebut ke bank. Ternyata pihak bank menolak cek tersebut lantaran saldo pada rekening dalam cek tersebut tidak mencukupi. Merasa tertipu, Aris Iskandar melaporkan kejadian ini ke  Polsek Banyuwangi awal Agustus lalu.

Mendapat laporan ini, polisi bergerak cepat dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Karena tersangka merupakan notaris, sesuai aturan yang ada penyidik harus meminta izin kepada dewan kehormatan notaris di Surabaya untuk melakukan pemeriksaan pada  Singgih Kurniawan.

”Langkah tersebut sudah kita lakukan semua, agar tetap sesuai prosedur karena tersangka adalah seorang  Notaris” tandasnya.  Selama proses penyelidikan, Masduki menyebutkan bahwa Singgih tidak kooperatif. Surat panggilan yang dilayangkan polisi juga tidak pernah dipenuhi. Mulai panggilan sebagai saksi hingga panggilan untuk diperiksa yang  bersangkutan tidak mau hadir.

”Karena tidak kooperatif tugas kepolisian adalah melakukan penangkapan,” tegas mantan Kapolsek Srono itu.  Tidak hanya saksi korban, penyidik juga sudah meminta  keterangan dari saksi ahli dari  perbankan. Saat ini, Singgih Kurniawan sudah dijebloskan dalam ruang tahanan Polsek   Banyuwangi. Oknum Notaris tersebut dijerat dengan pasal378 KUHP tentang Penipuan.

”Barang bukti yang kami amankan  berupa dua lembar cek kosong dan surat penolakan pencairan cek dari bank,” pungkasnya.  Sementara itu, dari informasi yang berkembang, selain kasus cek kosong ini tampaknya masih ada sejumlah kasus lain yang menjerat Singgih.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, setidaknya ada lima kasus lain dengan pelaku Singgih yang sudah masuk ke meja kepolisian.  (radar)