Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Habib Disidang Rabu Besok

MENUNDUK: Habib saat berkasnya dinyatakan sempurna oleh Kejari Banyuwangi 6 Juli 2012 lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MENUNDUK: Habib saat berkasnya dinyatakan sempurna oleh Kejari Banyuwangi 6 Juli 2012 lalu.

BANYUWANGI- Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Banyuwangi akan segera duduk di meja hijau. Lelaki yang diduga berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan keluarga Rosan, asal Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pekan ini.

Habib yang sempat buron selama setahun itu, dinyataka sempurna berkasnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Jumat lalu (6/7). “Saya sudah diberi tahu oleh pihak PN, Habib akan segera disidangkan,” ujar pengacara Habib, Siti Nur Hayati SH. Dari informasi yang diperoleh, jelas Nur, kliennya yang kini diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi itu akan menjalani sidang perdana pada Rabu besok (25/7).

“Kalau tidak diundur, sidang perdana Habib itu pada Rabu besuk,” katanya. Seperti sidang pada umumnya, jelas Nur, pada sidang perdana ini agendanya mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pihaknya belum tahu, dakwaan yang akan disampaikan oleh jaksa pada kliennya. “Kita lihat pada persidangan nanti,” ujarnya.

Bila dakwaan yang disampaikan oleh JPU sesuai dengan pasal yang diberikan polisi saat melakukan penyelidikan, Habib bisa terancam hukuman mati. Sebab, pria ini diduga berperan sebagai otak dan pelaku utama pembunuhan dengan korban Rosan, 43, bersama Siti Jamila, 38, istrinya, dan Dery Pradana, 15, anak semata wayang Rosan.

Aparat Polres Banyuwangi yang menangani kasus ini, menyiapkan pasal berlapis untuk tersangka yakni pasal 338, 340, dan 365 KUHP. “Pasal yang kita kenakan pada tersangka Habib ini memang berlapis,” cetus Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Banyuwangi Iptu Ali Masduki pada Jawa Pos Radar Banyuwangi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Menurut Ali, pasal 338 yang dikenakan itu mengenai pembunuhan. Pasal ini, berdasar keterangan beberapa saksi yang menyebut tersangka juga ikut membunuh. Sedang pasal 340 mengenai pembunuhan yang direncanakan, telah di-kuatkan dengan keterangan dari sejumlah saksi. “Pasal 340 KUHP itu hukuman maksimalnya mati,” ungkapnya.

Saat terjadi pembunuhan di rumah korban yang ada di Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, pada 3 Mei 2011 lalu itu, jelas dia, ternyata barang dan surat berharga milik korban banyak yang hilang karena diduga diambil oleh tersangka. “Tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan seperti yang diatur dalam pasal 365 KUHP,” cetusnya. (radar)