Sebelum kejadian, para saksi tidak mendengar adanya ributribut antara terdakwa dan korban. Terkait kabar soal utang-piutang, saksi juga tidak tahu. Untuk menguak lebih dalam kasus itu, anak korban rencananya akan dihadirkan dalam sidang agar memberikan keterangan.
Sebab, ada dugaan bocah itu mengetahui ikhwal kasus yang membuat nyawa Sugiarti melayang. “Karena anak-anak, maka sidang akan dipisah dan tertutup,” ujar Ahmad Rasyid, hakim yang menyidangkan perkara itu. Sabtu 10 Oktober 2015 Sugiatik ditemukan meninggal secara tidak wajar.
Tubuhnya tergantung pada seutas tali di dalam kamar rumahnya di Dusun Tembakon, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. Mayat tersebut kali pertama ditemukan suaminya, Istriyono, 42, sekitar pukul 05.30. Dalam reka ulang yang digelar polisi, ditemukan ada unsur perencanaan dalam kasus kematian Sugiatik.
Indikasi itu tampak dari tali tampar yang digunakan menjerat leher korban. Saat itu pelaku sengaja mempersiapkan tali dari plastik. Tali maut itu diambil dari belakang rumahnya yang sebelumnya berfungsi sebagai tali jemuran. Tali itu sempat dibawa masuk ke dalam rumahnya.
Setelah itu dia membangunkan anaknya, Abdul Manik, 7. Bocah yang masih berusia tujuh tahun itu dimandikan di kamar mandi di belakang rumahnya. Saat anaknya mandi, Istriyono mendatangi istrinya, Sugiatik, yang sedang sakit kepala di dalam kamar.
Lanjutkan Membaca : First | ← Previous | 1 |2 | 3 | Next → | Last