Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hasil Bengkok Untuk Kades dan Perangkat Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bupati-anas-menandatangani-perbup-tentang-silap-dan-tunjangan-lain-kades-dan-perangkat-desa-akhir-pekan-lalu

BANYUWANGI – Para kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Banyuwangi tengah semringah. Mulai akhir tahun ini penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan lain yang mereka terima setiap bulan naik. Itu terjadi seiring diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor  76 Tahun 2016.

Perbup tentang siltap dan tunjangan lain bagi kades dan perangkat desa di Banyuwangi, itu  ditandatangani Bupati Abdullah Azwar Anas akhir pekan lalu (2/12). Penandatanganan produk hukum  tersebut disaksikan langsung jajaran pengurus Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) di  kantor pemkab.

Setelah perbup tersebut diundangkan, penghasilan para kades dan perangkat desa, khususnya tunjangan yang bersumber dari tanah kas desa  alias bengkok, naik. Pada perbup terdahulu yakni Perbup Nomor 17 Tahun 2015, tunjangan lain kades dan perangkat desa yang bersumberdari pengelolaan bengkok “hanya”  sebesar 80 persen.

Sedangkan 20 persen sisanya dimanfaatkan untuk penyelenggaraan operasional pemerintahan desa, pembangunan desa, dan kemasyarakatan. Namun dalam Perbup Nomor 76 Tahun 2016, tepatnya pada Pasal 5 disebutkan, selain menerima siltap dan tunjangan lainnya, para kades dan perangkat desa menerima tambahan tunjangan yang bersumber dari pengelolaan bengkok secara keseluruhan.

Bupati Anas mengaku telah menandatangani perbup tentang siltap dan tunjangan lain bagi kades dan perangkat desa tersebut. “Dengan ditandatanganinya perbup ini, tunjangan perangkat desa bertambah,” ujarnya. Seiring pertambahan penghasilan tersebut, Anas berharap para kades dan perangkat desa terpacu untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat.

“Kades dan perangkat desa tidak boleh menyandera pengajuan surat dari masyarakat, misalnya surat pernyataan miskin (SPM) hanya karena kades  tengah tidak berada di kantor. Layanan bisa dilakukan lewat online,”  ujarnya berpesan pada jajaran Askab.

Kabag Pemerintahan mengatakan, sebelumnya 80 persen penghasilan dari bengkok menjadi bagian tambahan penghasilan perangkat desa. Sedangkan 20 persen sisanya menjadi  tambahan operasional pemerintahan desa. “Dengan Perbup 76 Tahun 2016, penghasilan pengelolaan bengkok pure alias seratus persen menjadi tambahan penghasilan kades dan perangkat desa,” katanya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :