Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Heboh Sengketa Lahan di Yogyakarta, Ini Kata Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Rencana Pengosongan Rumah Warga

heboh-sengketa-lahan-di-yogyakarta,-ini-kata-sri-sultan-hamengku-buwono-x-soal-rencana-pengosongan-rumah-warga
Heboh Sengketa Lahan di Yogyakarta, Ini Kata Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Rencana Pengosongan Rumah Warga

RadarBanyuwangi.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pentingnya penyelesaian segera atas polemik antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.

“Bagaimanapun, persoalan ini harus diselesaikan secara tuntas jika memang ada permasalahan,” ujar Sultan HB X, Kamis (10/4).

Pernyataan tersebut menanggapi keberatan dari sejumlah warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, yang diminta mengosongkan eks rumah dinas PT KAI yang berada di sisi selatan Stasiun Lempuyangan.

Sebanyak 14 kepala keluarga (KK) di kawasan tersebut terdampak langsung oleh rencana pengembangan dan penataan ulang kawasan stasiun.

Baca Juga: Hebat, KAI Berhasil Temukan HP, Emas, Hingga Uang Tunai yang Tertinggal Saat Mudik Lebaran

Klaim Kepemilikan Lahan dan Tanggapan Sultan

Warga mengklaim bahwa mereka telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan menyebut lahan tersebut sebagai Sultan Ground atau milik Kasultanan Yogyakarta.

Sultan HB X menyatakan belum akan mengambil keputusan sebelum mendengar langsung dari kedua belah pihak. “Saya ingin mendengar dulu dari semua pihak yang terlibat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa urusan pertanahan Keraton Yogyakarta berada di bawah kewenangan GKR Mangkubumi, yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.

Menurut Sultan, permasalahan ini tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan pernyataan warga yang bersedia pindah jika diminta secara langsung oleh dirinya.

Di sisi lain, PT KAI juga merasa memiliki hak karena selama ini telah melakukan pemeliharaan dan pengelolaan kawasan tersebut.

“Tidak sesederhana itu, karena PT KAI juga merasa memiliki hak pengelolaan di sana,” tambahnya.

Baca Juga: Naik Kereta Api Makin Jadi Tren, KAI Cetak Rekor Penumpang Terbanyak Sepanjang Sejarah Awal Tahun

Proses Mediasi Melalui GKR Mangkubumi

Terkait rencana mediasi atau pertemuan antara pihak warga dan PT KAI, Sultan menyatakan bahwa proses tersebut akan ditangani oleh GKR Mangkubumi. “Soal mengundang atau mediasi, itu wewenang GKR Mangkubumi,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir Penumpang, Ini Rute Kereta Api Paling Diburu Saat Mudik Lebaran 2025


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan pentingnya penyelesaian segera atas polemik antara warga dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta.

“Bagaimanapun, persoalan ini harus diselesaikan secara tuntas jika memang ada permasalahan,” ujar Sultan HB X, Kamis (10/4).

Pernyataan tersebut menanggapi keberatan dari sejumlah warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, yang diminta mengosongkan eks rumah dinas PT KAI yang berada di sisi selatan Stasiun Lempuyangan.

Sebanyak 14 kepala keluarga (KK) di kawasan tersebut terdampak langsung oleh rencana pengembangan dan penataan ulang kawasan stasiun.

Baca Juga: Hebat, KAI Berhasil Temukan HP, Emas, Hingga Uang Tunai yang Tertinggal Saat Mudik Lebaran

Klaim Kepemilikan Lahan dan Tanggapan Sultan

Warga mengklaim bahwa mereka telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan menyebut lahan tersebut sebagai Sultan Ground atau milik Kasultanan Yogyakarta.

Sultan HB X menyatakan belum akan mengambil keputusan sebelum mendengar langsung dari kedua belah pihak. “Saya ingin mendengar dulu dari semua pihak yang terlibat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa urusan pertanahan Keraton Yogyakarta berada di bawah kewenangan GKR Mangkubumi, yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa.

Menurut Sultan, permasalahan ini tidak dapat disederhanakan hanya berdasarkan pernyataan warga yang bersedia pindah jika diminta secara langsung oleh dirinya.

Di sisi lain, PT KAI juga merasa memiliki hak karena selama ini telah melakukan pemeliharaan dan pengelolaan kawasan tersebut.

“Tidak sesederhana itu, karena PT KAI juga merasa memiliki hak pengelolaan di sana,” tambahnya.

Baca Juga: Naik Kereta Api Makin Jadi Tren, KAI Cetak Rekor Penumpang Terbanyak Sepanjang Sejarah Awal Tahun

Proses Mediasi Melalui GKR Mangkubumi

Terkait rencana mediasi atau pertemuan antara pihak warga dan PT KAI, Sultan menyatakan bahwa proses tersebut akan ditangani oleh GKR Mangkubumi. “Soal mengundang atau mediasi, itu wewenang GKR Mangkubumi,” ujarnya.

Baca Juga: Banjir Penumpang, Ini Rute Kereta Api Paling Diburu Saat Mudik Lebaran 2025