Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hukuman Sigit Dikorting Setahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Upaya Brigadir Sigit Dwi Susanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim sedikit membuahkan hasil. Anggota Polres Banyuwangi yang kesandung kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) itu mendapat keringanan hukuman setahun. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mem vonis lima tahun penjara Te tapi, putusan banding meringankannya. Polisi berusia 29 tahun akhirnya hanya divonis empat tahun penjara.

Keringanan itu juga berlaku pada hukuman denda. Se belumnya, PN Banyuwangi me wa jibkan Sigit bayar denda Rp 1 miliar (subsider tiga bulan kurungan). Namun, PT memutuskan pria yang tinggal di Pe rumahan Giri Indah, Blok G 07, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu hanya wajib membayar denda Rp 50 juta (subsider satu bulan kurungan). Humas PN Banyuwangi Bawono Effendi membenarkan bahwa putusan banding Sigit Dwi Susanto sudah turun.

”PT Jawa Timur sependapat dengan putusan PN Banyuwangi yang menyatakan terdakwa Sigit Dwi Susanto terbukti bersalah karena terlibat peredaran narkoba,” tegas Bawono. Menurut Bawono, putusan banding oleh PT dilakukan 8 Maret 2013. Hanya saja, hingga kini pihaknya belum menerima salinan amar putusan dari PT. “Kami baru menerima petikan. Salinan amar putusan belum menerima,” imbuh Bawono. Petikan putusan PT, lanjut dia, Brigadir Sigit dianggap terbukti bersalah karena terlibat peredaran narkoba.

PT me mutus terdakwa dihukum empat tahun penjara. “Ter dak wa didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Ba wono. Menanggapi putusan banding dari PT, jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto yang menangani kasus tersebut mengaku belum bisa bersikap. Se bab, hingga kini dirinya belum menerima salinan amar pu tusan atas banding tersebut. “Saya baru menerima petikan, be lum mendapat salinan amar putusan,” kata Djoko. Pihaknya akan mengambil sikap terkait putusan itu se telah menerima salinan amar putusan.

“Saya belum tahu per timbangan putusan PT Jawa Timur, dan saya masih menunggu,” ungkapnya. Berbeda dengan jaksa yang belum bersikap, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Aipda Bambang Purwanto, dari bagian hukum Polres Banyuwangi, dengan tegas menyatakan tidak terima dengan putusan banding tersebut. “Kita akan mengajukan kasasi. Putusan itu tidak se suai fakta-fakta hukum yang ada,” tegas Bambang. Sekadar diketahui, Brigadir Sigit Dwi Susanto dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba pada sidang di PN Banyuwangi.

Tanggal 17 Desember 2012 lalu, majelis hakim yang diketuai Elly Istianawati menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Sigit membayar denda Rp 1 miliar. “Bila tidak membayar denda, maka harus diganti hukuman tiga bulan penjara. Putusan lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan itu sebenarnya lebih ringan daripada tuntutan JPU Djoko Susanto. JPU menyebut, berdasar faktafakta di persidangan, terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 112, 114, dan 127 ayat 1 huruf (a) itu dianggap paling pas melanggar Pasal 114. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menghukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. (radar)