Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Independen Butuh 123.500 Dukungan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dukunganBANYUWANGI – Warga yang ingin ikut bersaing dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Banyuwangi tahun 2015 melalui jalur independen tampaknya bakal menghadapi tantangan lebih berat.

Jika pada Pemilukada 2010 lalu, cabup independen hanya perlu dukungan tiga persen, tahun ini butuh dukungan minimal 6,5 persen dari total penduduk Banyuwangi. Tidak hanya itu, dukungan bagi cabup independen tersebut harus berasal dari minimal 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan di bumi Blambangan.

Sementara itu, jumlah penduduk Banyuwangi saat ini mencapai kurang lebih 1,9 juta jiwa yang tersebar di 24 kecamatan. Jika dikalkulasi, syarat dukungan yang harus dipenuhi seseorang agar bisa mendaftar sebagai cabup independen mencapai 123.500 dukungan.

Dukungan tersebut harus berasal dari penduduk yang sekurang-kurangnnya tersebar di 13 kecamatan dikabupaten ujung timur Pulau jawa ini. Hal itu terungkap dalam seminar yang diselenggarakan Forum Suara Blambangan (Forscba) Sabtu lalu (28/3).

Kegiatan yang dilangsungkan di kantor DPRD Banyuwangi itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Syamsul Arifin; Komisinner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) PiIkada terpilih, Lilik Maslikah; akademisi yang sekaligus mantan rektor Untag Banyuwangi, Sugi hartoyo; dan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Banyuwangi, Kompol Sujarwo.

Peserta seminar terdiri atas pengurus parpol, kalangan mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketua KPU Syamsul Arifin mengatakan, berdasar draf Peraturan KPU yang kini masih dalam tahap pematangan, tahap pendaftaran cabup independen akan dimulai Juni mendatang.

Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 terutang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur; bupati, dan wali kota, syarat dukungan untuk cabup perseorangan di Banyuwangi sebesar 6,5 persen dari jumlah penduduk.

“Syarat dukungannya berubah. Jika pada Pemilukada 2010 hanya tiga persen, pada pemilukada tahun ini naik menjadi 6,5 persen dan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Banyuwangi,” ujarnya.

Menurut Syamsul, dukungan kepada calon perseorangan itu dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi KTP elektronik, kartu keluarga (KK), paspoto, dan/ atau kartu identitas lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jumlah penduduk Banyuwangi saat ini 1,9 juta. Artinya, jumlah KTP yang harus disetor cabup perseorangan kepada KPU Banyuwangi sebanyak 123.500 dukungan,” kata dia. Jika cabup perseorangan mampu memenuhi persyaratan tersebut, imbuh Syamsul, jajaran KPU akan melakukan verivikasi faktual, yakni mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan tingkat KPU.

“Setelah dinyatakan lolos verifikasi faktual dan administrasi, cabup independen tersebut punya tiket untuk mendaftar bersama cabup yang mendaftar melalui jalur partai politik,” pungkasnya (radar)