Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ingin Bekerja dan Gaji Naik

SAKSI: Purwanti bersama jaksa penasihat hukum PT Maya, Muncar, di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SAKSI: Purwanti bersama jaksa penasihat hukum PT Maya, Muncar, di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Para buruh pabrik PT. Maya, Muncar, yang dirumahkan karena menuntut kenaikan upah ternyata banyak yang ingin bekerja lagi di perusahaan tersebut. Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi siang kemarin (31/7).

Dalam sidang dengan ketua majelis hakim Made Sutrisna beserta dua hakim anggota Bawono Effendi dan Unggul Tri Esthi Mulyono itu, dua dari tiga saksi yang diajukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Hary Utomo ternyata mengatakan ingin bekerja lagi. “Dipekerjakan tapi gaji juga ha rus dinaikkan,” cetus Mirah Sudarti, salah satu saksi.

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, buruh pabrik asal Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, itu mengaku bekerja di PT. Maya sejak tahun 2000, dan diberhentikan pada 17 Desember 2010. “Saya di berhentikan tanpa ada surat pemberhentian,” katanya. Sudarti menyebut, saat kali per tama bekerja di pabrik ikan itu dia mendapat upah Rp 24 ribu per hari.

Baru pada tahun 2009, jelas dia, gajinya oleh perusahaan dinaikkan menjadi Rp 28 ribu per hari. “Saya dibayar setiap minggu sekali,” ungkap buruh lepas tersebut. Keterangan hampir sama juga disampaikan dua saksi lain, Purwanti dan Sugiarti. Kedua buruh yang juga diberhentikan pa brik sejak 17 Desember 2010 lalu itu, selama bekerja di PT. Maya hanya dibayar sebesar Rp 28 ribu setiap bulan.

“Saya ingin dipekerjakan lagi, tapi gajinya juga harus sesuai UMK (upah minimum kabupaten),” pinta buruh asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, itu. Kesaksian ketiga mantan buruh pabrik PT. Maya itu memperkuat dugaan pabrik ikan itu membayar upah para buruh di bawah UMK se perti yang dilaporkan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trans migrasi (Disosnakertran) Kabupaten Banyuwangi.

Dalam laporannya, Dinsosnakertran menyebut UMK di Kabupaten Banyuwangi pada 2010 Rp 824 ribu setiap bulan. Dalam sidang sebelumnya, empat saksi telah memberi kesaksian kepada majelis hakim. Saksi yang berasal dari para buruh yang telah dirumahkan itu juga menyebut bahwa upahnya sehari hanya Rp 28 ribu.”Satu bulan hanya dibayar Rp 760 ribu, padahal UMK Banyuwangi Rp 824 ribu,” cetus Geger Setyono saat memberi kesaksian pekan lalu. (radar)