Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Investasi Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ivestasiKriteria Calon Investor Penerima Insentif

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi bergerak cepat untuk menarik investor menanamkan modal di Bumi Blambangan. Setelah rampung mengesahkan peraturan daerah (perda) pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal Jumat lalu (17/4), eksekutif langsung mengirim perda tersebut kepada Gubernur Jatim Soekarwo untuk diverifikasi. Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, perda investasi tersebut penting untuk menarik minat investor masuk ke Banyuwangi.

Perda itu juga dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang berbasis potensi lokal tanpa mengorbankan sektor pertanian. Pemberian insentif adalah bentuk dukungan pemerintah daerah kepada penanam modal. Kebijakan itu untuk mendorong peningkatan penanaman modal ke Banyuwangi. Pemberian kemudahan merupakan penyediaan fasilitas oleh pemerintah daerah kepada penanam modal. Dengan perda itu, maka pemerintah daerah memiliki payung hukum untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka peningkatan penanaman modal.

“Pemerintah daerah memberikan insentif atau kemudahan penanaman modal sesuai kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bupati Anas. Pemberian insentif dan kemudahan itu, ungkap Anas, tidak diberikan kepada sembarang investor. Untuk memberikan insentif, ada kriteria tertentu yang harusdipenuhi penanam modal. Salah satu kriteria adalah memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, dan menggunakan sebagian besar sumber daya lokal.

Selain itu, penanaman modal yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto (PDRB), berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan bermitra dengan UMKM atau koperasi. “Kami segera mengirimkan perda ini ke Gubernur Jatim untuk secepatnya diverifikasi. Setelah dilakukan verifikasi akan dibentuk peraturan bupati (perbup) sebagai aturan pelaksanaan,” cetusnya. 

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Abdul Kadir menambahkan, pemberian kemudahan dan insentif kepada penanam modal secara teknis akan diatur dalam perbup. Sebelum diterbitkan perbup, perda yang telah disahkan DPRD itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk diverifikasi. “Setelah disetujui gubernur, baru turun ke kabupaten. Setelah diundangkan pemkab, baru akan dibuatkan perbup,” terangnya.(radar)