Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Izin Eksplorasi Diperpanjang

SIMPAN EMAS: Kawasan penambangan emas Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dipotret dari udara.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SIMPAN EMAS: Kawasan penambangan emas Gunung Tumpang Pitu di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran dipotret dari udara.

PESANGGARAN – PT. Indo Multi Niaga (IMN) yang melakukan kegiatan eksplorasi penambangan emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, bisa bernapas lega. Sebab, pengajuan izin perpanjangan usahanya kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dikabulkan.

Perpanjangan izin eksplorasi PT. IMN di Gunung Tumpang Pitu itu dituangkan dalam Surat Keputusan Kemenhut RI Nomor: SK.325/Menhut-II/2012. SK izin eksplorasi ini dikeluarkan 3 Juli 2012. “Izin eksplorasi untuk PT. IMN telah diperpanjang,” tegas Humas KPH Perhutani Banyuwangi Selatan, Setiawan.

SK yang dikeluarkan untuk PT. IMN itu, jelas dia, berisi tentang perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi tambang emas dan mineral. Masa perpanjangan izin eksplorasi tambang emas ini, sebut dia, berlaku hingga dua tahun ke depan. “Izin eksplorasi tambang emas oleh PT. IMN ini berlaku mulai 2012 hingga 2014,” ungkapnya.

Menurut Setiawan, daerah yang bisa dieksplorasi PT. IMN sesuai SK Kemenhut RI tersebut luasnya mencapai 1,987,80 hektare. Daerah itu meliputi kawasan Petak 75, 76, 77, dan 78, wilayah RPH Kesilir Baru, BKPH Sukamade, KPH Banyu-wangi. “Kawasan ini yang digunakan PT. IMN melakukan kegiatan eksplorasi penambangan emas,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi Hary Cahyo Purnomo saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengaku telah mendengar turunnya izin eksplorasi penambangan emas itu. “Saya mendengar izin eksplorasi PT. IMN telah turun,” akunya.

Hanya saja, pihaknya belum tahu secara pasti bentuk surat izin itu. Sebab, sampai saat ini kantornya belum mendapat tembusan. “Izinnya turun di Perhutani, karena mereka yang punya hutan,” ungkapnya. Informasi yang didengar dari Kemenhut,  SK itu turun karena persyaratan yang diajukan PT. IMN sudah lengkap. “Persyaratannya (yang diajukan PT. IMN) sudah memenuhi,” sebutnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :