Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Izin Mati Tetap Beroperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Puluhan pusat pelayanan kesehatan di Banyuwangi ternyata izin operasionalnya sudah kedaluwarsa. Dari 53 pusat pelayanan kesehatan yang beroperasi, hanya lima unit yang surat izinnya masih lengkap. Sebanyak 48 pusat pelayanan kesehatan swasta yang lain masa berlaku izinnya sudah habis.

Berdasar data Dinas Kesehatan Banyuwangi, izin operasional pusat layanan kesehatan yang habis pada tahun 2008 sebanyak sembilan unit. Yang izinnya habis tahun 2009 adalah enam unit, tahun 2010 tiga unit, dan 2011 juga tiga unit. Sementara itu, pusat layanan kesehatan swasta yang masa berlaku izinnya habis tahun 2012 berjumlah empat unit. Yang habis tahun 2012, rata-rata habis mulai bulan Februari.

Lima pusat layanan kesehatan yang sudah mengantongi izin operasional adalah Pusat Kesehatan Perkebunan Kalibendo, Pusat Layanan Kesehatan Perkebunan Sumber Wuni, dan Pusat Layanan Kesehatan Annisa Bakti. Sumberayu Medika Muncar dan Pusat Layanan Kesehatan PT. KAI Kalipuro masih memiliki izin operasional hingga 2015.

Tahun 2013 mendatang, ada dua pusat pelayanan kesehatanyang masa berlaku izinnya akan habis Ironisnya, walau banyak klinik yang masa berlaku izinnya habis sejak tahun 2008, tapi sampai sekarang pemilik klinik tersebut belum melakukan perpanjangan izin. Lebih ironis lagi, puluhan klinik kesehatan itu masih tetap melayani pasien.

Tidak hanya klinik, beberaparumah sakit (RS) swasta juga ada yang masa berlaku izin operasionalnya sudah habis. Berbeda dengan klinik, semua RS swasta itu kini sedang mengajukan izin baru sekaligus kenaikan status RS menjadi lebih tinggi. Seperti yang dilakukan RS Islam Fatimah, RS Al-Huda Gambiran, RS Islam, RS Yasmin, dan RS NU Mangir.

RS Fatimah, misalnya, masa berlaku izinnya sudah habis 2009 lalu. Saat ini, RS tersebut sedang mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Begitu juga RS Yasmin, izinnya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2007, dan kini sedang mengajukan perpanjangan izin dan permohonan perubahan status menjadi rumah sakit umum.

Selama ini, RS Yasmin beroperasi sebagai rumah sakit bedah dan penyakit dalam saja. Sementara itu, masa berlaku izin operasional RS Al-Huda Gambiran habis tahun 2009. Saat ini, rumah sakit tersebut sedang mengajukan perpanjangan sekaligus permohonan perubahan status. Tidak tanggung-tanggung, RS Al-Huda mengajukan izin menjadi rumah sakit kelas B.

Sementara itu, masa berlaku izin operasional RS Islam Bayuwangi dan RS NU Mangir juga habis tahun 2009. Namun demikian, sampai kemarin kedua RS tersebut belum mengajukan perpanjangan izin. Untuk menindaklanjuti banyaknya klinik yang masa berlaku izin operasionalnya habis, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi membentuk tim.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Juang Pribadi menjelaskan, tim bertugas untuk menginventarisasi sejumlah klinik yang tidak berizin tersebut. Selain itu, tim tersebut juga akan mengungkap persoalan yang dihadapi sejumlah klinik dan RS yang tidak memperpanjang izin tersebut. (radar)