Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Izin Sumur Bor Diperketat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

izinBANYUWANGI – Pemkab Banyu wangi akan memperketat pengendalian penggunaan air ba wah tanah (ABT) dan sumber mata air (SMA). Karena itu, Dinas Per dagangan, Perindustrian, dan Per tambangan (Disprindagtam) Banyuwangi mengeluarkan warning ke pada pengguna ABT dan SMA yang belum mengantongi izin ke marin (27/8).

Kepala Disperindagtam Ba nyuwangi, Hary Cahyo Purnomo me nga takan, jumlah pengguna ABT dan SMA di Banyuwangi hampir men capai seribu pengguna. Tetapi, dari sekian banyak pengguna ABT dan SMA itu, yang ter daftar resmi di pemerintah daerah hanya sekitar 222 pengguna. Dari 222 pengguna ABT dan SMA itu, kata Hary, belum semua memiliki izin. Sebab, sejak 2012 hingga 2013 ada beberapa pengguna ABT dan SMA yang izinnya sudah kedaluwarsa. 

“Pengguna ABT harus memiliki surat izin pengguna air (SIPA) dan pengguna SMA harus memiliki surat izin pengguna mata air (SIPMA),” jelasnya. Pengguna ABT dan SMA di Banyuwangi terbagi dengan beberapa ka tegori, meliputi pengguna ke lompok masyarakat, pengguna pe rusahaan, dan pengguna pero ra ngan. Tiga kelompok pengguna ABT dan SMA itu, kata Hary, harus melengkapi izin sebelum melakukan eksploitasi ABT dan SMA Karena itu, sebelum me ngambil ABT dan SMAG harus ter lebih dahulu mengajukan per mohonan izin.

“Tujuan pengendalian dan izin itu da lam rangka menjaga dan melestarikan keseimbangan alam,” katanya. Dalam beberapa tahun be lakangan, lanjut dia, mata air di Ba nyuwangi terus mengalami penyusutan. Itu terjadi karena eksploitasi SMA yang tidak ter kendali. “Sumber mata air di ambil, sementara pohonpo hon di sekitar sumber pada waktu yang bersamaan di tebang,” katanya.

Agar mata air tidak terus menyusut, maka pemerintah dae rah akan melakukan penga wa san dan pengendalian terhadap eksploitasi ABT dan SMA. As pek pengawasan itu meliputi kelengkapan izin pengeboran su mur bor dan izin penurapan mata air. “Pengawasan juga akan di lakukan pada dokumen SIPA dan SIPMA,” ungkapnya. (radar)