Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jabatan 29 Kades Berakhir

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bupati Anas Tunjuk 20 Pj Kepala Desa

BANYUWANGI – Sejak Januari 2016 hingga Maret 2017, ada sekitar 29 kepala desa (kades) sudah memasuki purna tugas. Dengan berakhirnya jabatan  kades itu, maka secara otomatis 29 desa itu mengalami kekosongan jabatan kades definitif.

Berdasar SK Pj Bupati Banyuwangi Nomor : 188/638/429.011/2015 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa  (pilkdes). Dalam SK Pj Bupati Zarkasi itu, pelaksanaan pilkades dilaksanakan dalam tiga gelombang, yakni tahun pada 2017, 2019 dan tahun 2020.

Dalam SK itu disebutkan, kades yang masa  jabatannya berakhir tahun 2016 ada sekitar enam kades. Sedangkan jabatan kades yang akan berakhir pada tahun  2017 sebanyak 52 kades. Hingga Maret 2017, ada sekitar 29 kades yang sudah memasuki  purna tugas.

Dua sembilan  desa yang jabatan  kepala desanya berakhir itu tersebar di  19 kecamatan. Kecamatan Purwoharjo, Genteng, Glenmore, Songgon, Wongsorejo, Tegalsari, Pesanggaran, Bangorejo, Muncar, Cluring, Gambiran, Singojuruh, Songgon, Rogojampi,  Kabat, Wongsorejo, Licin, Tegalsari, dan  Siliragung.

Pilkades yang dilaksanakan serentak tahun 2017 akan diikuti desa yang habis masa jabatan kadesnya pada tahun 2016 dan 2017,  dan pilkades tahun  2019, untuk kades yang habis masa jabatannya habis pada  tahun 2018 dan 2019  akan mengikuti pilkaes serentak  tahun 2019.

Sementara untuk pilkades tahun 2020 akan diikuti kepala desa yang habis masa jabatannya pada tahun 2020. Untuk pelaksanaan pilkades  2018 akan diikuti sekitar 18 desa, pilkades 2019 diikuti 111 desa dan pilkades 2010 hanya akan diikuti delapan desa.

Hingga  kemarin, ada 27 Desa tidak memiliki kepala desa definitif. Sebagai gantinya, Bupati Abdullah Azwar Anas menunjuk penjabat  (Pj) kepala desa untuk mengisi  kekosongan jabatan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa, Abdul Azis Hamidi menyebutkan, saat ini ada 27  desa yang mengajukan permohonan surat keputusan (SK) penetapan Pj kepala desa.

Dari  27 desa itu, 20 di antaranya SK Pj  Kades sudah diterbitkan. Desa yang mengajukan Pj Kades tersebut tidak hanya yang  telah berakhir masa jabatannya,  tapi juga ada desa yang kepala desa definitif tersandung kasus  hukum dan meninggal dunia.

“Berkas permohonan pengajuan Pj kades sudah kami terima dan  sudah disampaikan pada Bupati,” cetusnya. Hanya saja, desa mana saja yang mengajukan permohonan  SK Pj kades tersebut dan desa  mana saja yang telah diterbitkan SK Pj belum disebutkan.

Mengenai desakan Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) untuk segera menetapkan waktu pelaksanaan pilkades serentak, Azis Hamidi enggan berkomentar. Namun dia memastikan, jika pelaksanaan pilkades serentak  tahun ini akan diikuti oleh 52  desa se Banyuwangi.(radar)