Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jagal Mutilasi Dihukum 9,5 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

jagalBANYUWANGI – Tuntas sudah rangkaian  persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban Eny Marfuah, 15. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis untuk dua terdakwa, yakni SH, 17, dan ROS, 17, kemarin (8/7). Kedua remaja itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman masing-masing 9,5 dan 9 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut kedua terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Putusan yang didok majelis hakim kemarin, di antaranya didasarkan pada Pasal 26 hingga 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak.  

Persidangan kedua terdakwa kemarin dilaksanakan secara terpisah. ROS yang maju pertama di persidangan divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim. Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dan orang tuanya menerima putusan tersebut.Sejumlah pertimbangan disampaikan atas putusan yang diberikan majelis tersebut.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tergolong sadis dan meresahkan orang lain. Yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga ingin memperbaiki kesalahannya. Di fase sidang kedua, SH yang didudukkan di meja terdakwa. Berbeda dengan ROS, teman setianya, vonis yang diberikan majelis hakim untuk SH lebih berat enam bulan. 

Majelis mengganjar  pelajar kelas XI SMK swasta di Banyuwangi itu dengan hukuman 9,5 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan, SH dianggap mampu mempengaruhi temannya agar ikut melakukan kejahatan. Yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan menyadari kesalahannya. Menanggapi putusan tersebut, para terdakwa, orang tua, dan kuasa hukumnya, menyatakan menerima.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan, putusan itu sudah cukup fair. Pertimbangan majelis hakim terhadap aturan mengenai peradilan anak cukup melegakan terdakwa. “Ya saya kira ini sudah cukup layak karena terdakwanya anak-anak,” ujarnya. Sedikit mengingatkan, kasus pembunuhan berencana mencuat setelah mayat tanpa kepala ditemukan di Dam Dusun Mantren, Desa/Kecamatan Kabat, Banyuwangi, Sabtu 26 April 2014 lalu. 

Setelah diselidiki, ternyata mayat tanpa kepala tersebut korban pembunuhan. Korban mutilasi itu diketahui bernama Eny Marfuah, 15, siswi salah satu madrasah tsanawiyah swasta di Kecamatan Kabat. Pada perkembangan selanjutnya terkuak, Eny dihabisi pacarnya sendiri, yakni SH, dan seorang temannya berinisial ROS. SH mengaku nekat menghabisi pacarnya karena SH tak mau diajak minggat.

Selain itu, Eny diketahui tengah hamil dua bulan. Akhirnya, Eny dicekik di lapangan bola Kabat. Selanjutnya, mayat siswi MTs itu dibawa ke jurang dekat sungai di Dusun Mantren Sabtu malam (19/4). Di dekat sungai tersebut SH dibantu ROS memenggal leher korban hingga putus. Kemudian, mereka mengubur mayat dan kepala korban sekadarnya. Lantaran diguyur hujan lebat selama beberapa hari, mayat Eny Marfuah akhirnya jatuh ke sungai dan ditemukan warga sepekan kemudian. (radar)