Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jaksa Bersikukuh Hukuman Mati

TERDAKWA: Muhamad Ali Hinduan alias Habib.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERDAKWA: Muhamad Ali Hinduan alias Habib.

BANYUWANGI – Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo yang menangani kasus pembunuhan keluarga Rosan tampaknya tidak mau ampun dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44. Dalam repliknya, jaksa menolak pleidoi (pembelaan) yang disampaikan penasihat hukum Habib, Siti Nur Hayati.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Utomo menyebut pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanyalah kesimpulan sendiri dan tidak melihat fakta-fakta yang ada. “Kami menolak pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa,” tegas Hari Utomo Jaksa menyebut, pencabutan keterangan dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari Haidori Setiyawan dan Andi Azis dianggap tidak sah.

Sehingga, keterangannya sebagai saksi dianggap masih berlaku. “Dari keterangan Haidori dan Andi Azis, terdakwa terlibat pembunuhan ini,” imbuh Hari. Saat terdakwa akan menuju rumah korban di Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, terang dia, sebenarnya dia sudah berencana membunuh. “Terdakwa bilang sebelum dibunuh harus dibereskan terlebih dahulu,” ujarnya.

Tindakan terdakwa yang membunuh keluarga korban, lanjut dia, karena masalah utang piutang. Sebelum ada pembunuhan, terdakwa memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta. “Dari keterangan saksi Haidori, terdakwa ikut memegang saat Siwan memukul Dery Pradana (anak Rosan yang juga mati terbunuh),” ungkapnya. Atas fakta-fakta itu, Hari Utomo menyebut terdakwa terlibat pembunuhan korban.

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara direncanakan terlebih dahulu dan sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Kami tetap menuntut pidana mati,” pintanya. Menanggapi sikap tegas Hari yang menolak pleidoi, PH terdakwa yang bernama Siti Nur Hayati mengaku keberatan dan akan mengajukan duplik. Untuk menyusun duplik yang akan disampaikan secara tertulis itu, dia minta waktu sepekan. “Duplik kita beri waktu sepekan,” cetus hakim ketua Siyoto SH yang me mim pin persidangan. (radar)