Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jaksa Kasus Sigit Resmi Daftar Banding

USAI PUTUSAN: Brigadir Sigit Dwi Susanto menyalami majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
USAI PUTUSAN: Brigadir Sigit Dwi Susanto menyalami majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
USAI PUTUSAN: Brigadir Sigit Dwi Susanto menyalami majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

BANYUWANGI – Jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto yang menangani perkara sabu-sabu atas terdakwa Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, secara resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya. Pendaftaran banding itu dilakukan Jumat (21/12) lalu. “Kami belum bisa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” cetus Djoko Susanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin.

Menurut Djoko, banding tersebut bukan hanya untuk putusan lima tahun penjara bagi Brigadir Sigit karena terbukti melakukan transaksi sabu-sabu (SS). Tetapi, sebut dia, juga terkait penyerahan mobil Toyota Avanza bernopol M 519 IT kepada I Wayan Baola. “Putusan lima tahun masih terlalu rendah,” jelas dia. Berdasar isi tuntutan, pihaknya meminta majelis hakim menghukum oknum polisi itu tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. “Karena terdakwanya penegak hukum, hukumannya jangan disamakan dengan warga biasa,” cetusnya.

Terkait putusan hakim yang menyatakan mobil Toyota Avanza bernopol M 516 IT harus dikembalikan kepada pemiliknya, I Wayan Baola, juga dianggap kurang pas Apalagi, terdakwa mengaku tidak kenal dengan pemilik mobil tersebut. “Mobil Avanza itu adalah barang bukti kasus peredaran narkoba,” sebutnya. Lantaran menjadi BB, lanjutdia, maka mobil itu harus disita untuk negara. Nyatanya, majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati meminta mobil itu dikembalikan kepada pemilik, I Wayan Baola. “Kita juga memprotes para penasihat hukum terdakwa yang berstatus anggota polisi,” ungkapnya.

Meski sudah mendaftar banding, Djoko menyebut belum menyerahkan memori banding. Sebab, salinan amar putusan belum diserahkan PN Banyuwangi. “Salinan memori banding baru diserahkan,” sebut Djoko. Seperti diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi bernama Brigadir Sigit Dwi Susanto yang tinggal di Perum Griya Giri Mulya, Klatak, Kecamatan Kalipuro, oleh majelis hakim PN Banyuwangi dianggap melanggar Undang- Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan telah divonis lima tahun penjara. Dalam putusan itu, majelis hakim juga mewajibkan oknum polisi tersebut membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak membayar denda, bisa diganti hukuman tiga bulan penjara. (radar)