
Lestari di dalam mobil
beberapawaktu lalu.
BANYUWANGI – Para jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ternyata masih belum tuntas menyusun dakwaan hingga kemarin (22/9).
Itu artinya, kasus tersebut belum bisa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Tetapi, sembilan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari), bertekad melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Sedang kita susun,” cetus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banyuwangi Firmansyah. Dalam tim jaksa yang akan menghadapi perkara Ratna tersebut, Kasipidsus Firmansyah adalah salah satunya.
Pria asal Kabupaten Nganjuk itu mendapat tugas menyusun dakwaan. “Jaksa utama dari Kejagung, aku yang ke delapan,” katanya. Firmansyah menyebut, dakwaan yang sedang digarap itu masih memilah dan merangkum hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Kejagung.
“Kita harus teliti dan berhati-hati dalam menyusun (dakwaan),” ujarnya. Dakwaan yang sedang digarap untuk menjerat mantan orang nomor satu di Pemkab Banyuwangi itu sebenarnya sudah hampir rampung.