Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jangan Parkir Sembarangan di Beberapa Ruas Jalan Banyuwangi, Ini Sanksinya Bagi yang Tetep Ngeyel

jangan-parkir-sembarangan-di-beberapa-ruas-jalan-banyuwangi,-ini-sanksinya-bagi-yang-tetep-ngeyel
Jangan Parkir Sembarangan di Beberapa Ruas Jalan Banyuwangi, Ini Sanksinya Bagi yang Tetep Ngeyel

RadarBanyuwangi.id – Aparat gabungan dari Satlantas Polresta Banyuwangi, Dinas Perhubungan (Dishub), dan UPT P3LLAJ (Unit Pelayanan Terpadu Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Dishub Provinsi Jatim menggelar razia gabungan pada Kamis (5/12).

Sasarannya kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Setidaknya, ada 21 kendaraan yang ditindak tegas oleh aparat gabungan.

Penindakan dilakukan di tujuh titik lokasi KTL, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr Soetomo, Jalan Banterang, Jalan Sayu Wiwit, Jalan PB Sudirman, seputaran Taman Sritanjung, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Puluhan kendaraan tersebut terpaksa ditindak tegas dengan pemberian sanksi tilang.

”Kami menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tertib lalu lintas,” ujar Kepala UPT P3LLAJ Dishub Provinsi Jatim Agus Setiyono.

Menurut Agus, penindakan ini untuk mengembalikan tata kelola parkir ke kawasan tertib lalin. Sehingga, tidak menyebabkan kemacetan atau pun penumpukan kendaraan di pusat kota.

”Dengan langkah penindakan tegas dan penggembosan ban diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” jelasnya.

Bagi pengendara yang sengaja memarkirkan kendaraannya sembarangan sama saja merampas hak pejalan kaki. Tindakan ini melanggar Pasal 131 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

”Kami akan melakukan penertiban secara tegas dengan memberikan sanksi tilang,” tegas Agus.

Selain menyasar pengendara yang parkir sembarangan, petugas gabungan juga memberikan teguran kepada para pemilik ruko agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat parkir atau jualan.

”Bagi pemilik toko maupun rumah di pinggir jalan, kami minta untuk mengingatkan atau pun melarang masyarakat yang hendak memarkir kendaraan di bahu jalan dan trotoar,” imbau Agus.

Pihaknya berharap masyarakat bisa menaati aturan yang berlaku. Pihaknya juga akan secara rutin melakukan penertiban di sejumlah titik di KTL.

”Kami ingin mengembalikan fungsi trotoar atau bahu jalan yang menjadi penyebab kemacetan,” pungkas Agus. (rio/aif/c1)

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.