Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Janjian Transaksi Sabu di Lesehan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Jauhari, 43, warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, ditangkap polisi sekitar pukul 15.00 Minggu sore lalu (30/12). Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu saat melintas di simpang empat Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Saat dicegat di tengah ja lan itu, polisi menemukan satu paket hemat (pahe) sabu dengan berat kotor 0,25 gram. Petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler (ponsel) merek Nokia, dan so bekan plastik warna hitam. “Tersangka dan BB kita bawa ke polres,” cetus Kasatnarkoba AKP Watiyo.

Saat ditangkap, Jauhari tengah mengendarai motor menuju rumahnya di Dusun Srono, Desa Kebaman. Dia baru saja membeli sabu dari salah satu kenalannya bernama Koni. “Tersangka tidak tahu alamat penjualnya,” kata AKP Watiyo. Dalam keterangannya kepada polisi, Jauhari menyebut transaksi sabu seberat 0,25 gram itu dilakukan di salah satu warung lesehan dekat simpang empat Desa Kedungrejo, Muncar. Satu paket sa bu seberat itu di beli seharga Rp 300 ribu. “Tersangka mengaku dikontak oleh penjual tersebut,” terang Kasatnarkoba Watiyo.

Terungkapnya pembelian sabu tersebut bermula dari informasi yang diberikan warga. Dalam laporannya, ada transaksi narkoba di warung lesehan di Muncar. Sayang, polisi agak telat datang, sehingga pemasok narkoba itu keburu kabur. Akhirnya, anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi mencegat pembeli yang mengaku sebagai pemakai itu. Sialnya, tersangka tidak mengetahui identitas orang yang menjual serbuk haram tersebut. “Janjian ketemu di warung lesehan, lalu mereka bubar,” cetus Watiyo. (radar)