Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

JKN masih Diikuti 567 Perusahaan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

jknBANYUWANGI – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi berlaku sejak 1 Januari 2014. Walau sudah satu tahun diberlakukan, tapi hingga saat ini belum semua perusahaan di Banyuwangi mendaftarkan karyawannya menjadi peserta JKN.

Berdasar data di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Banyuywangi, dari 1.770 perusahaan baru sekitar 567 perusahaan atau sekitar 50 persen yang telah mendaftarkan karyawannya jadi peserta JKN.

Sedangkan 1.206 perusahaan masih belum melindungi karyawannya dengan program JKN. Manajemen Pemasaran BPJS. Edi Agus Riyanto mengatakan, pihaknya menggalami banyak kendala untuk mengajak perusahaan melaksanakan amanat UU Nomor: 24 tahun 2011 itu.

Salah satu kendalanya adalah mencari data riil jumlah perusahaan di Banyuwangi. “Data yang kami peroleh dari instansi terkait terkadang tidak sesuai dengan yang ada di lapangan,” ujar Edy. Data yang dimiliki BPJS Kesehatan, lanjut Edy, setelah dilakukan cross cheek di lapangan, ternyata beberapa perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.

Apalagi, kata Edy, perusahaan yang terdata merupakan perusahaan anak cabang. “Kalau perusahaan anak cabang milik BUMN, peserta JKN ditanggung dari pusat langsung,” katanya. Meskipun banyak kendala, kata Edy, pihaknya akan terus mencari data baru di instansi yang menyediakan data lebih update.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) agar dapat data perusahaan yang masih beroperasi,” jelas Edy. Selain dengan BPPT, BPJS Kesehatan juga akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM).

Target BPJS Kesehatan tidak hanya badan usaha skala besar, tapi juga skala menengah dan kecil. Kendala yang dihadapi adalah kesadaran badan usaha melaksanakan amanat UU itu cukup rendah. “Kami sebar undangan ke badan usaha agar ikut menyosialisasikan. Kami akan menjelaskan mengenai dasar hukum BPJS, atumn main, hak kewajiban, dan prosedur, tambah Edy. (radar)