Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kades Badean Ditahan Kejari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kades-di-tahanKABAT – Kepala Desa Badean nonaktif, Mohamad Ikhsan, akhirnya ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dia diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi sejak siang kemarin.

lkhsan, sapaan Mohamad Ikhsan, disangka menjadi tersangka di balik pungutan liar dalam Prona yang dijalankan di desanya itu. Penahanan Ikhsan disampaikan Kasi Pidana Khusus kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhamad Arief Abdillah, kemarin.

Arief mengatakan, pihaknya telah menahan Mohamad Ikhsan terhitung sejak Senin (31/3) kemarin. “Benar tadi siang (kemarin) Ikhsan sudah kami tahan dan dititipkan di Iapas,” katanya. Penahanan itu, Arief menuturkan, ada sejumlah alasan yang mendasari.

Alasan itu di antaranya kejaksaan khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Alasan terakhir itu tidak lepas dari pelaksanaan program sejenis yang kini tengah berjalan di Badean.

Selain itu, penahanan tersebut bertujuan memaksimalkan kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut. Sebab, bisa jadi nanti akan ada tekanan dari tersangka kepada sejumlah saksi yang dimintai keterangan. “Kekhawatiran akan mempengaruhi saksi itu juga menjadi alasan,” ujarnya.

Sebelum ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi kemarin. Ikhsan menjalani pemeriksaan maraton. Didampingi kuasa hukumnya, Ikhsan datang ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi mulai pukul 08.00 sampai 12.00.

Sejam kemudian, dia ditahan dan di inapkan di Lapas Banyuwangi. Sekadar mengingatkan, kepala Desa Badean dilaporkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Agustus 2014 lalu. Dua bulan kemudian, penyidik kejaksaan menaikkan status Mohamad Ikhsan menjadi tersangka.

Beberapa saksi masih dalam tahap pemeriksaan hingga saat ini. Dalam kasus tersebut, dia diduga melakukan pungutan liar Prona alias program sertifikasi tanah gratis. Akibatnya, warga pemilik tanah yang mengikuti program tersebut mengalami kerugian.

Besarnya tarikan yang dibebankan kepada peserta Prona di Desa Badean bervariasi. Rata-rata mereka dimintai uang kepengurusan sertifikat antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per orang. Di Desa Badean ada 115 pemohon program itu.

Bila rata- rata ditarik Rp 1 juta per orang, maka pungutan yang diambil dari warga itu diperkirakan mencapai Rp 115 juta. (radar)