Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Minta ADD Rp 141 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Puluhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Asosiasi Kepala Desa Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) ramai- ramai mendatangi kantor DPRD Banyuwangi kemarin (19/6). Mereka datang untuk menuntut pembagian jatah bantuan alokasi dana desa (ADD) disesuaikan amanat UU Nomor 6 Tahun  2014 tentang desa.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Ficky Septalinda, itu digelar untuk memenuhi permintaan hearing yang dilayangkan perwakilan BPD beberapa waktu sebelumnya. BPD menilai Pemkab Banyuwangi tidak melaksanakan amanat Undang- Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014  tentang desa karena tidak menyalurkan bantuan ADD minimal sepuluh persen dari jumlah dana perimbangan yang diterima dari pusat.

Anggota BPD Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Rudi Latif, mengatakan sesuai Pasal 72 UU Desa, pemerintah kabupaten/kota harus menyalurkan sepuluh persen dari jumlah dana perimbangan yang diterima pemkab setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dia merinci, jumlah dana perimbangan pada APBD 2015 sebesar Rp 1,469 triliun. Jumlah dana alokasi khusus di tahun anggaran yang sama sebesar Rp 51,56 miliar. “Jadi, Banyuwangi seharusnya menyalurkan Rp  141 miliar untuk 189 desa.

Tetapi,  kenyataannya sekarang baru Rp 61  miliar yang digelontorkan,” kata dia. Akibatnya, kata Rudi, saat ini desa tidak maksimal menjalankan pembangunan. Padahal, desa merupakan ujung tombak pembangunan yang  bersentuhan langsung dengan warga.

Ketua Askab Agus Tarmidzi mengatakan,  setiap desa baru menerima ADD Rp 290 juta sampai Rp 350 juta dari jumlah semestinya Rp 600 juta– Rp 700 juta. Dampaknya, desa tidak mampu membayar gaji dan tunjangan kades, perangkat, dan insentif ketua RT/RW.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Faishol mengatakan, pemkab belum menyalurkan ADD sepenuhnya sesuai UU Desa karena anggaran terbatas. “Apalagi saat ini banyak kegiatan yang harus dibiayai pemkab, seperti pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) 2015 cukup besar,” kata dia.

Faishol menambahkan, pemkab akan menambah alokasi ADD  sebesar Rp 79 miliar pada Perubahan APBD 2015 mendatang. Dengan penyaluran bertahap tersebut, kata Faishol, desa bisa belajar mengelola dana sehingga tepat  sasaran. (radar)