Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polresta Banyuwangi Ringkus 4 Pengedar Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menangkap 4 orang pengedar sabu-sabu. Dalam beberapa operasi di akhir tahun 2019 ini, Polisi berhasil menggagalkan puluhan paket sabu siap edar dan puluhan ribu obat-obatan terlarang jenis Trilhexypenidyl atau pil trex.

Dilansir dari TIMES Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan operasi sapu peredaran narkotika ini dimulai sejak Agustus hingga Desember 2019.

Kala itu, polisi berhasil menangkap tersangka EAS, seorang pengedar sabu-sabu asal Desa Tegal Arum Kecamatan Sempu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan sejumlah pemetaan terkait dugaan penyebaran obat-obatan terlarang di beberapa kecamatan lainnya.

Nah, dari hasil pemetaan tersebut, kemudian polisi mencium beberapa titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Didukung dari sejumlah laporan masyarakat, akhirnya polisi bisa mengerucutkan operasi yang membuahkan hasil.

Empat tersangka kini bisa diamankan diantaranya, EAS (38) warga kecamatan Sempu, DPS (27) warga Kecamatan Banyuwangi, F (35) warga Kecamatan Kalipuro, RK (34) warga Kecamatan Banyuwangi.

“Dari hasil operasi itu, kami berhasil menangkap beberapa tersangka berikut barang buktinya,” kata Arman, Rabu (11/12/2019).

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 61 paket sabu siap edar dengan berat total 90,08 gram dan 41.500 butir Trihexyphenidyl atau pil Trex.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni lima unit HP berbagai merek, uang tunai senilai Rp 2.700.000, serta tiga unit sepeda motor,” kata Arman.

Sejauh ini polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor di balik peredaran barang yang dapat merusak generasi bangsa tersebut.

“Tentu kami berharap dukungan dan bantuan masyarakat untuk dapat mengungkap peredaran narkoba dan obat terlarang ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Arman.

Tersangka F mengaku sudah menjual barang haram tersebut sejak beberapa bulan yang lalu. Kepada polisi, dia mengaku sudah memiliki pelanggan yang rutin memesan sabu kepadanya.

“Ada 6-10 orang yang sering pesan. Biasanya setengah gram hingga 1 gram. Setengah gram sabu-sabu saya jual Rp 650 ribu,” katanya di hadapan Kapolresta dan awak media.

Untuk pil Trex dia jual seharga Rp 800 ribu per satu kaleng. “Untuk pil sendiri, saya jualnya kalengan. Satu kaleng isinya 1.000 butir,” tambahnya.

Keempat tersangka pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati.

Sedangkan tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.