Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KAI Daop 8 Surabaya Sesalkan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Proses Hukum Akan Ditempuh

kai-daop-8-surabaya-sesalkan-kecelakaan-di-perlintasan-sebidang,-proses-hukum-akan-ditempuh
KAI Daop 8 Surabaya Sesalkan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Proses Hukum Akan Ditempuh

RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menyatakan keprihatinannya atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur.

Insiden terjadi pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB. KA Commuter Line Jenggala (470), relasi Indro-Sidoarjo, mengalami tabrakan dengan truk yang melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kedatangan kereta api.

Akibat kejadian tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat menjalankan tugas, sementara masinis utama tengah menjalani perawatan medis.

Baca Juga: Yasmin Najma Falihah, Juara 1 Hafidz Indonesia 2025,Ingin Persembahkan Mahkota untuk Orang Tua dengan Hafalan 30 Juz

Tanggung Jawab Hukum dan Proses Investigasi

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan akibat kelalaian pengemudi truk dan akan dibawa ke jalur hukum.

Pihak KAI akan menuntut pertanggungjawaban pidana serta ganti rugi kepada pihak pemilik maupun sopir truk terkait dampak yang ditimbulkan terhadap keselamatan, operasional, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.

Luqman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan hingga enam tahun jika mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Baca Juga: Ferrari Awali Musim F1 2025 dengan Hasil Kurang Memuaskan: Vasseur Tetap Optimistis

Evakuasi Penumpang dan Layanan Tetap Berjalan

Sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala berhasil dievakuasi dengan selamat menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. Tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa insiden tersebut tidak berdampak pada jadwal operasional kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena lokasi kecelakaan berada pada jalur cabang yang tidak dilalui oleh KA antarkota.

Baca Juga: Hasil Berbeda untuk Albon dan Sainz di Grand Prix Jepang 2025: Williams Raih Poin, Sainz Masih Berjuang

Peringatan untuk Masyarakat dan Edukasi Keselamatan

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi untuk berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kelalaian karena tidak mematuhi aturan ini dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Luqman juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru. “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” ujarnya.


Page 2


Page 3

RadarBanyuwangi.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menyatakan keprihatinannya atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dengan sebuah truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11, antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur.

Insiden terjadi pada Selasa (8/4) pukul 18.35 WIB. KA Commuter Line Jenggala (470), relasi Indro-Sidoarjo, mengalami tabrakan dengan truk yang melintasi perlintasan tanpa memperhatikan kedatangan kereta api.

Akibat kejadian tersebut, asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat menjalankan tugas, sementara masinis utama tengah menjalani perawatan medis.

Baca Juga: Yasmin Najma Falihah, Juara 1 Hafidz Indonesia 2025,Ingin Persembahkan Mahkota untuk Orang Tua dengan Hafalan 30 Juz

Tanggung Jawab Hukum dan Proses Investigasi

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa kejadian ini merupakan akibat kelalaian pengemudi truk dan akan dibawa ke jalur hukum.

Pihak KAI akan menuntut pertanggungjawaban pidana serta ganti rugi kepada pihak pemilik maupun sopir truk terkait dampak yang ditimbulkan terhadap keselamatan, operasional, serta sarana dan prasarana perkeretaapian.

Luqman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan hingga enam tahun jika mengakibatkan korban jiwa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Baca Juga: Ferrari Awali Musim F1 2025 dengan Hasil Kurang Memuaskan: Vasseur Tetap Optimistis

Evakuasi Penumpang dan Layanan Tetap Berjalan

Sebanyak 130 penumpang KA Commuter Line Jenggala berhasil dievakuasi dengan selamat menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo. Tidak ada korban jiwa dari pihak penumpang.

KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa insiden tersebut tidak berdampak pada jadwal operasional kereta api jarak jauh lintas utara Jawa, karena lokasi kecelakaan berada pada jalur cabang yang tidak dilalui oleh KA antarkota.

Baca Juga: Hasil Berbeda untuk Albon dan Sainz di Grand Prix Jepang 2025: Williams Raih Poin, Sainz Masih Berjuang

Peringatan untuk Masyarakat dan Edukasi Keselamatan

KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi untuk berhenti, melihat, mendengar, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas. Kelalaian karena tidak mematuhi aturan ini dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

Luqman juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru. “Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” ujarnya.