Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kampanye Abaikan Larangan Bawa Anak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kampanyeabaiBANYUWANGI – Kampanye terbuka partai politik (parpol) baru berlangsung lima hari. Dalam rentang waktu lima hari itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan parpol penyelenggara kampanye pengerahan massa. Panwaslu Banyuwangi berkesimpulan, semua parpol yang telah menggelar kampanye melakukan pelanggaran.

Wasit pesta demokrasi itu mencatat pelanggaran terbanyak yang dilakukan parpol adalah menyertakan anak-anak dalam kegiatan kampanye. “Hampir semua partai melakukan pelanggaran,” ungkap Ketua Panwaslu, Rorry Disreno Purnama, kemarin (20/3). Rori menyebutkan, saat kampanye berlangsung, mestinya partai politik tidak mengikutsertakan anak-anak.

Namun, dalam kenyataan di lapangan, anakanak masih ikut meramaikan kegiatan kampanye akbar tersebut. Padahal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2011 sudah jelas disebutkan, pelaksanaan kampanye tidak boleh melibatkan anak-anak. Panwaslu sudah melakukan imbauan dan teguran langsung pada semua partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak.

“Apabila teguran Panwaslu tidak direspons, maka kami catat sebagai pelanggaran administrasi,” kata Rorry. Seperti dalam kegiatan kampanye dialogis Partai Hanura di Gedung Wanita Paramitha Kecana kemarin (20/3). Panwaslu mencatat ada beberapa pelanggaran, menggelar kampanye tidak sesuai dengan lokasi jadwal kampanye yang ditetapkan KPU. Mestinya Partai Hanura memiliki jadwal kampanye di dapil IV, tapi melaksanakan kampanye di dapil I.

Padahal, dapil I jadwal pelaksanaan kampanye Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Hanura juga masih membiarkan anak-anak ikut dalam kampanye itu. Keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye tidak hanya dilakukan Partai Hanura. Kegiatan kampanye PPP di Kalibaru, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kecamatan Srono, Partai Demokrat (PD) di Kecamatan Banyuwangi, dan Partai Gerindra di Kecamatan Muncar juga masih menyertakan anak-anak sebagai peserta kampanye.

Supriyantun, 44, salah seorang pendukung partai Hanura mengaku sengaja membawa anaknya dalam kegiatan kampanye karena tidak ada yang menjaga di rumah. Semua tetangga ikut kam panye ini, Mas. Tidak ada yang mau dititipi,” ucap warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro itu. Selain itu, Supriyantun mengaku tidak tahu kalau ada larangan untuk membawa anaknya dalam kampanye tersebut. ”Sebelumnya tidak tahu, Mas,” ucap ibu dua anak tersebut.

Hal senada yang disampaikan Rohim, 40, dia terpaks membawa anaknya ikut tempat kampanye, karena tidak tahu akan larangan. Selain itu dia mengaku kasihan untuk meninggalkan anak masih berumur dua setengah tahun di rumahnya.”Ibunya juga ikut kam panye, Mas,” ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.  Selain membawa anak-anak, parpol tampaknya tidak menghiraukan larangan untuk memasang atribut kampanye pada fasilitas umum di pinggir jalan.

Selain memasang, par pol juga memasang dengan meng gunakan paku di beberapa pohon di pinggir jalan. Padahal, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sudah mewanti- wanti agar parpol tidak memasang dan memaku atri but kampanye di pohon tapi warning DKP itu tampaknya tidak digubris. Buktinya, atribut kam panye yang terpasang di se panjang jalan MT Hariyono kemarin masih memasang atribut di pohon meng gunakan paku. (radar)