Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kapolres Banyuwangi Warning Mafia Tanah

BENTUK SATGAS: Kapolres' AKBP Agus Yulianto' “menandatangani MoU dengan kepala BPN Muslim Faiz! di Mapolres Banyuwangi, kemarin (16/11).
Kapolres AKBP Agus Yulianto menandatangani MoU dengan kepala BPN Muslim Faizi di Mapolres Banyuwangi, kemarin (16/11).

BANYUWANGI – lni peringatan bagi mafia tanah atau pelaku pungutan liar terkait urusan tanah. Polres Banyuwangi akan menindak tegas para mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Mafia tanah maupun pungli harus diberangus karena menjadi “duri” dalam urusan tanah. Terkait kehadiran mafia tanah dan pelaku pungli, Kapolres Banyuwangi AKP Agus Yulianto memberikan peringatan keras.

Pihaknya tak segan-segan menindak tegas para pelaku pungli maupun mafia tanah yang bergentayangan di Banyuwangi. “Upaya penindakan terhadap pelaku pungli pengurusan tanah menjadi opsi terakhir, karena kita akan mengedepankan upaya pencegahan,” tegas Kapolres AKBP Agus Yulianto usai meneken MoU pembentukan Satgas Anti Pungli dan Satgas Mafia Tanah di Mapolres Banyuwangi, kemarin.

MoU tersebut melibatkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut Kepala BPN Banyuwangi Muslim Faizi. Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung di ruang rapat Rupatama Polres Banyuwangi itu dihadiri oleh para pejabat utama polres, kapolsek, perwira, serta dari BPN Banyuwangi.

Kapolres Agus Yulianto menjelaskan, pembentukan tim terpadu tersebut tidak hanya menangani mafia tanah. Namun juga untuk menangani kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi dalam proses kepengurusan tanah.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud dari partnership building yang dibangun Polres Banyuwangi dengan instansi terkait. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pembentukan satgas dan penandatanganan ini juga bagian untuk menyamakan persepsi tentang tata cara penanganan dan pencegahan masalah pertanahan,” jelas Agus Yulianto.

Tim terpadu yang dibentuk tersebut beranggotakan dari Polres dan BPN. Satgas ini akan bertugas menangani mafia pertanahan di Banyuwangi. “Jadi tim ini yang bertugas. Dalam upaya penindakan ada sharing informasi antara Polres dan BPN,” jelasnya.

Kepala Kantor BPN Banyuwangi Muslim Faizi mengatakan, untuk mengetahui apakah seseorang termasuk mafia tanah atau tidak, bisa dilihat dari persyatatan yuridis formil maupun dari baik atas penguasaan tanah tersebut. Dengan di bentiknya satgas tersebut akan lebih mudah mendeteksi adanya mafia tanah di Banyuwangi.

Mengenai adanya permintaan data oleh suatu instansi untuk kepentingan tertentu. Pihaknya harus terlebih dahulu meminta izin dari kepala kantor wilayah (Kakanwil) Pertanahan di Jawa Timur.

“Jika ada permintaan data sepanjang tujuannya jelas, maka kami akan memberikan data yang diminta, dengan tetap mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kakanwil,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama itu merupakan tindak lanjut dari MoU Kapolri dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

“MoU ini telah dilaksanakan di tingkat pusat, kami hanya menindaklanjuti di wilayah,” terangnya. (radar)