Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Karsini Terancam 10 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Perempuan Asal Wongsorejo yang Mengubur Anaknya

BANYUWANGI – Karsini, 42, warga Dusun Krajan, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang diduga telah mengubur anaknya yang baru dilahirkan hingga meninggal pada Rabu (17/7) lalu, perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin.Sidang perdana dengan majelis hakim yang dipimpin Ketut Sumayasa dengan didampingi dua hakim anggota Gusti Susilawati dan Tenny Erma Suryathi, agendanya adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Heru Sandika.

“Silakan saudara jaksa membacakan dakwaannya,” pinta Sumanase. Dalam membacakan dakwaannya ini, jaksa Heru sempat membeber kronologis Karsini yang telah melahirkan, dan bayinya dikubur dekat kandang sapi yang ada di belakang rumahnya. “Bayinya dikubur sendiri di belakang rumahnya,” terang Heru. Menurut dia, terdakwa melahirkan bayinya itu sekitar pukul 19.00. Saat kejadian, jelas dia, perempuan yang sedang ditinggal Hasan, suaminya, bekerja di Malaysia ini sedang berada di rumah sendirian.

“Perutnya merasa mual-mual, segera bergegas ke belakang rumah dan melahirkan,” ungkapnya. Berdasarkan perbuatan terdakwaitu, Heru menyebut perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ini, dianggap telah melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). “Perbuatan terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 tentang PA,” sebut jaksa yang biasa disapa Cungit itu. Dengan dakwaan pasal 80 ayat 3 ini, terdakwa harus be kerja keras bila ingin lepas da ri jeratan hukum.

Sesuai dengan pasal itu, bila dalam per sidangan ini terbukti bersalah, terdakwa bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 200 juta. Usai pembacaan dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Heru mendatangkan delapan warga yang dianggap mengetahui dalam kasus ini. Di antara saksi itu ada Astuti, adik ipar terdakwa; Lilik yang membawa terdakwa ke bidan; dan Misnayan, tetangganya yang mengangkat bayi. Dalam keterangannya, Lilik menyebut kalau terdakwa mulanya tidak mengaku kalau baru melahirkan. Saat dibantu ke rumah bidan karena melahirkan, kondisinya sudah lemas(radar)