Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, KPK Dalami Audit Internal dan Peran PT Loco Montrado

kasus-dugaan-korupsi-pt-antam,-kpk-dalami-audit-internal-dan-peran-pt-loco-montrado
Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, KPK Dalami Audit Internal dan Peran PT Loco Montrado

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hasil audit internal yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk setelah ditemukannya dugaan kecurangan atau fraud dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado.

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali langkah-langkah yang diambil manajemen PT Antam setelah adanya indikasi kecurangan berdasarkan hasil audit internal perusahaan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Antam dan PT Loco Montrado, KPK Dalami Kerugian Negara Rp100 Miliar

“Sebagaimana kita ketahui, saksi Arie Prabowo Ariotedjo juga merupakan Direktur Utama di PT Antam. Artinya tentu ada langkah-langkah yang dilakukan pasca ditemukan dugaan fraud terkait audit atau investigasi internal,” ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Budi, penyidik KPK fokus menelusuri bagaimana proses awal ditemukannya dugaan pelanggaran oleh PT Loco Montrado dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

Temuan audit internal PT Antam menjadi pintu masuk penting bagi penyelidikan yang lebih dalam terhadap kasus ini.

Baca Juga: Bukan Aset Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Immanuel Ebenezer yang Ternyata Sewa dari Kemnaker

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam bersama PT Antam Tbk sejak Agustus 2025.

Selain itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari Simanjuntak Bahar.

Baca Juga: Suap Proyek Kereta Api DJKA, Bupati Pati Sudewo Didalami KPK soal Fee Vendor

“Penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi,” ungkap Budi.

Dalam kasus ini, para pihak diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami hasil audit internal yang dilakukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk setelah ditemukannya dugaan kecurangan atau fraud dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado.

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap mantan Direktur Utama PT Antam Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali langkah-langkah yang diambil manajemen PT Antam setelah adanya indikasi kecurangan berdasarkan hasil audit internal perusahaan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PT Antam dan PT Loco Montrado, KPK Dalami Kerugian Negara Rp100 Miliar

“Sebagaimana kita ketahui, saksi Arie Prabowo Ariotedjo juga merupakan Direktur Utama di PT Antam. Artinya tentu ada langkah-langkah yang dilakukan pasca ditemukan dugaan fraud terkait audit atau investigasi internal,” ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Menurut Budi, penyidik KPK fokus menelusuri bagaimana proses awal ditemukannya dugaan pelanggaran oleh PT Loco Montrado dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

Temuan audit internal PT Antam menjadi pintu masuk penting bagi penyelidikan yang lebih dalam terhadap kasus ini.

Baca Juga: Bukan Aset Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard Immanuel Ebenezer yang Ternyata Sewa dari Kemnaker

Sebelumnya, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam bersama PT Antam Tbk sejak Agustus 2025.

Selain itu, Direktur Utama PT Loco Montrado, Simanjuntak Bahar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari Simanjuntak Bahar.

Baca Juga: Suap Proyek Kereta Api DJKA, Bupati Pati Sudewo Didalami KPK soal Fee Vendor

“Penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi,” ungkap Budi.

Dalam kasus ini, para pihak diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.