Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasus Politisi Larikan Istri Orang, BK DPRD Banyuwangi Akan Digugat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus dugaan asusila yang dilakukan politisi PKB bernama Ahmad Taufik tak kunjung selesai, hingga Selasa (6/2/2018). Untuk itu, Zainuri Ghazali kuasa hukum Didik Aman Pratama (36) yang istrinya diduga dibawa lari oleh Ahmad Taufik, kembali mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi.

Sayang, pengacara asal Situbondo yang datang bersama sejumlah orang tidak bertemu dengan anggota BK. “Ketua atau yang lain tidak ada. Tadi di ruang BK hanya ada anggota DPR dari PKB dan PKS, tapi bukan anggota BK,” kata Zainuri.

Dia menyebut, kedatangannya kali ini untuk mempertanyakan kasus yang dilaporkan oleh Didik Aman Pratama, warga Desa Bansring, Kecamatan Wongsorejo kepada BK.

“Sudah dua pekan lebih, kasus ini belum dimediasi. jadi saya datang kemari untuk mempertanyakan itu dan ternyata tidak ada mediasi, mempertemukan kedua pihak sampai sekarang,” ujarnya.

Zainuri kemudian memberi waktu agar dugaan asusila antara Ahmad Taufik dan istri Didik berinisial RE segera disidangkan. “Sekarang sudah tidak ada kata damai. Kalau sampai sepekan ke depan tidak ada sidang, maka akan saya gugat ke pengadilan,” pungkas Zainuri.

Sementara itu, kasus dugaan asusila politisi PKB Ahmad Taufik, menurut ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi, Sugirah masih diproses. Untuk itu BK siap bila digugat di pengadilan.

Ketua BK DPRD Banyuwangi, Sugirah menyebut pihaknya sudah memanggil Ahmad Taufik untuk diklarifikasi. Namun, pihaknya belum mempertemukan kedua pihak antara Didik dengan Ahmad Taufik yang diduga melakukan asusila dengan RE.

“Kemarin kita sudah rapat terkait laporan Zainuri. Kita sudah panggil (Ahmad Taufik), dia mengaku tidak pernah melakukan seperti laporan Pak Zainuri,” kata Sugirah.

Bila pihak Zainuri ingin menempuh langkah selanjutnya dia pun tidak menghalangi. “Kalau kurang puas, siap digugat di pengadilan,” tegasnya.

Sugirah menyebut, kedua pihak memang belum dipertemukan. Sebab, setelah memanggil Ahmad Taufik, BK harus rapat terlebih dahulu. “(Ahmad Taufik) sudah dipanggil. Kalau kedua pihak belum dimediasi. Kalau ada kejanggalan tentu akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Sugirah.