Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Keanehan Terlihat Pada Jalan Berpaving Di Desa Tamanagung. Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, Jurnalnews – Pembangunan infrastruktur terus dilakukan oleh pemerintah daerah Banyuwangi untuk mewujudkan kemajuan dan perkembangan daerah. Rabo (05/04/2023).

Salah satu proyek pembangunan terbaru adalah pembangunan jalan berpaving di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Kab Banyuwangi.

Meskipun proyek tersebut baru saja selesai, terdapat beberapa keanehan pada jalan paving yang baru dibangun.

Sebagian dari jalan terlihat bergelombang dan terdapat rongga keretakan pada bagian tepi nat sambungan. Selain itu, pasir yang digunakan diduga bercampur dengan tanah.

Ketika ditanya mengenai hal ini, warga setempat menyebutkan bahwa proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan dan ada pak kadus yang mengawasi pekerjaan tersebut.

“Pembangunan ini baru selesai kalau ngak salah menghadapi bulan Romadhon pengerjaannya, saat itu diawasi pak kadus.” Terang warga kepada wartawan.

Selain itu, papan nama proyek tidak terlihat di sekitar lokasi pembangunan, hanya terdapat papan bertuliskan “Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu”

Papan informasi itu disertai keterangan bahwa jalan tersebut akan segera diperbaiki dengan anggaran kegiatan APBD tahun 2023. Papan pengumuman tersebut juga dipasang agak jauh dari lokasi pembangunan.

Foto : Papan informasi jalan ditutup karena ada proyek pembanguan jalan berpaving. (Doc,Rony).
Foto : Papan informasi jalan ditutup karena ada proyek pembanguan jalan berpaving. (Doc,Rony).

Sebagai informasi tambahan, jika pekerjaan milik pemerintah tidak memasang papan nama proyek, kontraktor mitra pemerintah dapat dikenakan sanksi yang bervariasi tergantung pada peraturan atau perjanjian yang ada antara pihak kontraktor dan pemerintah.

Namun, umumnya kontraktor harus mematuhi persyaratan pemasangan papan nama proyek sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Jika kontraktor melanggar persyaratan tersebut, maka pemerintah dapat memberikan sanksi berupa denda atau pemotongan biaya kontrak sebagai bentuk sanksi administratif. Selain itu, kontraktor juga dapat kehilangan reputasi dan kepercayaan dari pihak pemerintah dan masyarakat luas.

persyaratan pemasangan papan nama proyek biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Penulis : Rony

source