Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kehabisan Sangu, Ngutil HP, Dihajar Massa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Nasib apes menimpa Sutomo, 35. Gara-gara mencuri handphone, warga Dusun Pasinan RT 03/ RW 02, Desa Singojuruh, Singojuruh itu jadi bulan-bulanan massa. Sutomo dihakimi warga karena tertangkap tangan usai nguntil HP di sebuah salon kecantikan di Desa Ketapang, Kalipuro, pagi kemarin. Sutomo kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Usai dihakimi massa, dia langsung digelandang ke Mapolsek Kalipuro. Ketika diinterogasi, Sutomo nekat mencuri HP karena kehabsian bekal ketika hendak ke Bali. “Saya dari Singojuruh kehabisan ongkos mau kerja nguli di Bali. Terpaksa turun dari bis karena kehabisan uang. Saya khilaf nyolong HP,” aku Sutomo sambil menangis sesenggukan.

Ihwal pencurian itu berawal ketika Yuyun Prihatin Ningsih, 34, selaku pemilik salon hendak memandikan anaknya di kamar mandi. Kondisi salon yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Desa Ketapang itu masih sepi. Pintu masih tertutup, namun tidak terkunci. Situasi sepi ini dimanfaatkan oleh Sutomo.

Sekitar pukul 07.00, pria tersebut langsung masuk salon lalu menggasak satu unit HP milik korban yang ditaruh di atas meja ruang depan. Diam-diam, aksi Sutomo diketahui oleh Yuyun yang saat itu sedang berjalan menuju kamar.

Melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah, Yuyun terkejut bukan main. Sontak, Yuyun langsung berteriak serta membangunkan suaminya, Bagus Sutheja, 24, yang pagi itu masih tidur.

Dengan sigap, Bagus berusaha meringkus tamu tak diundang tersebut. Mendengar suara gaduh, warga pun berdatangan. Tak butuh waktu lama, Sutomo bisa diringkus. Tanpa dikomando, warga langsung melayangkan bogem mentah  ke arah Sutomo.

Bahkan, sebuah kursi plastik di salon ikut melayang. Beruntung, kursi tersebut sempat ditangkis Sutotno menggunakan tangan. Akibat amukan massa, Sutomo menderita luka lebam di wajah, pelipis kanan, dan luka robek di telapak tangan kiri.

Pagi itu juga Sutomo dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) untuk diamankan. Selanjutnya pihak KPT menyerahkannya ke Polsek Kalipuro. Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan, Sutomo masih dalam proses pemeriksaan.

Pihaknya menjerat Sutomo dengan pasal 363 ayat (l) ke-3 KUHP sub 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. “Kerugian yang di derita korban sebesar Rp 2.800.00. Kita juga mintai keterangan saksi dan korban,” tandasnya. (radar)