sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV Tahun 2025 akan dilakukan pada bulan November mendatang.
Kabar ini menjadi angin segar bagi ribuan guru di seluruh Indonesia yang telah menantikan penyaluran hak profesional mereka.
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi standar profesionalisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Jadi Penuh Waktu! Gaji dan Tunjangan Dijamin, Siapa Cepat Dia Dapat!
Sistem Penyaluran Baru, Transfer Langsung dari Pusat ke Rekening Guru
Mulai tahun 2025, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran TPG.
Jika sebelumnya dana dikirim melalui pemerintah daerah, kini penyaluran dilakukan langsung dari pusat melalui Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses birokrasi dan memastikan pencairan berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta bebas hambatan administratif.
Sistem baru ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Baca Juga: Bongkar Rahasia PPPK Paruh Waktu: Bisa Naik Status Jadi Penuh, Gaji dan Tunjangan Dijamin!
Kategori Penerima TPG Triwulan IV 2025
Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV mencakup dua kategori utama:
– Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND)
– Guru Non-ASN
Keduanya merupakan tulang punggung sistem pendidikan nasional.
Melalui pencairan tepat waktu, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan para pendidik terjaga sehingga mereka dapat terus fokus meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.