Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kemenlu Jamin Tidak Ada Hukuman Mati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ini Perkembangan terbaru mengenai dua warga Banyuwangi yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menjamin warga Banyuwangi itu tidak akan menjalani hukuman pancung. Kabar gembira itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Syaiful Alam Sudrajat kemarin (26/4). “Kami telah komunikasi dengan Kemenlu dan mendorong pemerintah pusat agar melakukan pembelaan terhadap warga kita yang divonis mati.

Paling diberi keringanan hukuman,” ungkap Alam. Dua warga Banyuwangi yang bekerja di Arab Saudi divonis mati dengan kasus berbeda. Yang pertama adalah Lilik binti Mas’ud, warga Dusun Sambirejo, RT 1 RW 4, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangurejo divonis mati karena membunuh suaminya kebangsaan Bangladesh bernama Muhammad Linton. Hanya saja, Alam masih meragukan informasi tersebut. “Yang jelas ada pembunuhan. Kronologis bagaimana yang belum jelas,” kata Alam.

Ada dua informasi diterima Alam tentang vonis hukuman mati yang di alami Lilik. Pertama dia, dituduh membunuh suaminya. Sedangkan informasi yang kedua Lilik membunuh warga Indramayu yang menjadi kekasih suaminya. Kabar yang berkembang lagi, kata Alam, Lilik dijebak. “Kabar terbaru, mayat yang katanya warga Indramayu Jawa Barat ini sudah ada di rumah suaminya ketika Lilik baru pulang,” ujarnya. Status Lilik pun masih belum jelas. Lilik tinggal di Saudi Arabia bukan sebagai TKI tapi menjalankan ibadah umrah dan overstay. Saat ini Lilik masih mendekam di tahanan Arab Saudi. (RADAR)