BANYUWANGI, Jurnalnews – Kepala Korps Lalulintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menegaskan adanya perubahan sistem pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi para pengendara kendaraan.
Menurutnya, terdapat perubahan aturan penting, di mana salah satunya adalah penghapusan sistem pembayaran dengan uang tunai di semua lokasi tempat uji SIM.
“kami informasikan kepada seluruh pengendara bahwa mulai sekarang, pembayaran ujian SIM dilakukan secara non-tunai melalui layanan perbankan. Artinya, tidak akan ada lagi transaksi menggunakan uang tunai di lokasi uji tes,” ucapnya.
Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan proses pembuatan SIM bagi pengendara.
Dengan berlakunya perubahan sistem pada aturan pelayanan administrasi, kini masyarakat yang ingin mengurus SIM baru akan merasakan kemudahan dalam pembayaran biaya, kini tidak lagi dilakukan secara offline (cash), tetapi melalui sistem perbankan.
Irjen Firman dengan jelas menjelaskan bahwa kebijakan aturan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya gratifikasi serta pengalihan dana ke kantong pribadi, sehingga dana yang terkumpul benar-benar masuk ke Kas Negara.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama mereka yang ingin mengikuti ujian praktek simulasi mengemudi di perlintasan jalan raya, untuk mematuhi semua ketentuan regulasi yang berlaku. Dengan begitu, harapan kami bahwa hasil skor ujian akan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya pada Jumat lalu.
Semoga dengan adanya perubahan ini, proses pengurusan SIM baru dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Masyarakat agar ikut mendukung dan mentaati aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda oleh upaya-upaya percaloan yang mungkin terjadi dalam proses Pembuatan SIM.
“Marilah kita sama-sama menolak tawaran-tawaran untuk lulus uji praktek SIM dengan syarat dan catatan tertentu. Sebaliknya, jika ingin berhasil dalam ujian, disarankan untuk meningkatkan latihan baik dalam teori maupun praktek mengemudi,” kata Irjen Firman kepada wartawan.
Dengan berfokus pada latihan yang cukup dan persiapan yang matang, diharapkan masyarakat akan berhasil melewati ujian SIM dengan jujur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan serta menjaga integritas dalam proses perolehan SIM agar tercipta lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.
Sementara, Pihak kepolisian diwakili Kompol Randy Asdar, mengumumkan pemberlakuan perubahan aturan terkait penghapusan lintasan berbentuk angka 8 dalam ujian praktek SIM dan penggantian dengan lintasan berbentuk huruf S. Perubahan ini juga berlaku di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Selanjutnya, perubahan lintasan yang sebelumnya menggunakan pola zig-zag berbentuk angka 8, kini telah diubah menjadi pola huruf S. Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ujian dengan metode angka 8 dirasa cukup sulit.
“Kami mendengar masukan dari masyarakat bahwa ujian dengan lintasan berbentuk angka 8 dianggap cukup menantang,” ungkap Kompol Randy. Senin (07/08/2023).
Perubahan ini secara resmi diberlakukan untuk uji praktek kendaraan bermotor bagi masyarakat. Bagi mereka yang belum mahir dalam menghadapi lintasan baru ini, mereka dapat mengikuti program ujian praktek SIM (Lupis) untuk mengulanginya.
“Mulai hari ini, perubahan aturan tersebut sudah diterapkan di Banyuwangi. Kami akan mendampingi para peserta ujian, terutama pada penerapan SIM C untuk kendaraan roda dua, dalam kurun waktu sementara,” tambahnya.
Kompol Randy berharap dengan adanya perubahan aturan dan sirkuit ujian, masyarakat akan benar-benar mempersiapkan diri dan berlatih dengan baik jika ingin lulus dalam ujian perlintasan.
“Selain ujian praktek, kami juga menjalankan ujian teori sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir angka kecelakaan dan mengurangi pelanggaran. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Dengan perubahan aturan ini, diharapkan proses ujian SIM menjadi lebih efektif, dan kesadaran terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat di kalangan masyarakat. (Red//JN).