Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ketua Laskar Merah Putih Disidang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ketuaBANYUWANGI – Sidang kasus ille gal logging dengan terdakwa ke tua Laskar Merah Putih, Muhamad Yunus Wahyudi, 41, asal Du sun Kaliboyo, Desa Kradenan, Ke camatan Purwoharjo, mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (15/7). Dalam persidangan yang dipimpin Siyoto SH, Yunus tidak sendirian duduk di kursi terdakwa.

Dia disidang ber sama enam terdakwa lain, yakni Lutut Widi Hardiyanto, 34, warga Du sun Kaliboyo, Desa Kradenan; M. Imron, 38, asal Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring; dan Sudiyono, 51, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Ke camatan Genteng. Terdakwa lain adalah Sulaiman, 52, warga Dusun Cangaan, Desa Gen teng Wetan, Kecamatan Gen teng; Soeyanto, 53, asal Ja lan Gubeng Kertajaya V-F/22, Ke lu rahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya; dan M. Ga ding Setiyawan, 41, Jalan Ngagel Mul yo Gg VIII, No 2, Surabaya.

Dalam sidang perdana dengan agen da pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Elseus Salakory SH menyebut, para terdakwa dianggap terlibat dalam ka sus pidana penebangan kayu jati, menyuruh, atau turut serta da lam aksi penebangan pohon jati di hutan Petak 88h, RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Banyuwangi Utara. “Pohon jati disebut milik John Robert Andreas yang masih dalam DPO (daftar pencarian orang),” cetus Elseus dalam dakwaannya.

Saat menyampaikan dak waan nya, Elseus menyebut aksi pe nebangan pohon jati yang di lakukan terdakwa ini  bermula dari permintaan John Robert An dreas asal Surabaya kepada Mu hamad Yunus Wahyudi. Da lam permintaan  tu, John Ro bert minta Yunus mengambil kayu jati yang telah ditebang pada 2010 lalu. “Yunus sebagai ko ordinator minta bantuan terdakwa lain,” katanya.

Ketika akan mengambil ra tusan batang kayu jati pada 1 Februari 2013 dan 21 Fe bruari 2013 lalu, jelas dia, para terdakwa ternyata me mo tong delapan pohon jati yang masih berdiri tegak. Selanjutnya, delapan pohon itu dipotong-potong menjadi 85 ba tang. “Akibat perbuatan itu, ne gara dirugikan Rp 172 juta,” ungkapnya. Jaksa memasang pasal berlapis untuk para terdakwa.

Dalam perkara ini, para terdakwa dianggap melanggar Pasal 50 (3) huruf H jo Pasal 78 (5) Undang- Undang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 84 (1) KUHP. Selain pasal itu, jaksa juga memasang Pasal 50 (3) huruf e jo. Pasal 78 (5) Undang-Undang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang ke hutanan jo. Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 84 (1) KUHP.  (radar)