Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPK Turun Gunung

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pejabat Eselon II dan III Lapor Harta Kekayaan

BANYUWANGI – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Banyuwangi kemarin (19/5). Petugas lembaga anti korupsi tersebut hadir untuk memberikan asistensi pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada para pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Ketua tim asistensi pengisian  LHKPN KPK RI, Sofyan mengatakan, pihaknya diutus lembaga KPK untuk melakukan pendampingan bagi para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Sosialisasi sekaligus asistensi pengisian LHKPN kali ini dilangsungkan di aula Pendapa Sabha Swagata Blambangan.

Kegiatan itu diikuti 208 pejabat yang terdiri atas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono, para kepala dinas, kepala badan, sekretaris dinas, kepala bidang, camat, dan sekretaris kecamatan (sekcam) se-Banyuwangi. “Pengisian LHKPN jangan dimaknai sebatas melaporkan harta kekayaan.

Tetapi, ada niat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Sofyan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, para penyelenggara negara di level pemerintah daerah tingkat I dan II harus mengisi LHKPN.

Hal itu perlu dilakukan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, membangun good governance, dan sekaligus upaya pencegahan KKN. Dikatakan, KPK tidak hanya fokus terhadap penindakan kasus korupsi. Lembaga negara yang satu itu juga menitikberatkan upaya pencegahan praktik korupsi tersebut.

“Kami (KPK) memang diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan penindakan. Tetapi, yang kami utamakan adalah pencegahan. Pimpinan KPK sudah menginstruksikan kegiatan semacam itu dalam rangka mencegah praktik KKN,” kata dia.

Sofyan mendorong Pemkab Banyuwangi membuat peraturan daerah menyangkut regulasi kewajiban bagi PNS eselon II dan III mengisi LHKPN. Dia mencontohkan, para calon dan pejabat penyelenggara negara di tingkat pusat wajib mengisi LHKPN.

“Dengan begitu, arus kekayaan pejabat bisa terdeteksi, baik sebelum maupun setelah menjabat,” cetusnya Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas mengapresiasi kedatangan tim KPK untuk melakukan asistensi pengisian LHKPN kepada para pejabat Pemkab Banyuwangi itu.

Ia berharap tim asistensi LHKPN menjelaskan secara gamblang tata cara mengisi daftar LHKPN dan mendorong para pejabat eselon II dan   II taat asas mengisi LKHPN. “Terima kasih karena Banyuwangi dipilih oleh KPK untuk melakukan asistensi pengisian LHKPN kepada pejabat daerah.

Ini sudah amanat UU. Oleh karena itu, kami mengumpulkan para pejabat eselon II dan III,” cetusnya. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi, Slamet Kariyono, mengaku pelaporan harta kekayaan pejabat eselon II Pemkab Banyuwangi sebenarnya telah berlangsung sejak empat tahun lalu.

Namun, baru tahun ini pejabat eselon III diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Menurut Sekkab Slamet, laporan LHKPN untuk mengetahui jumlah kekayaan para pejabat selama setahun, atau sebelum dan setelah menduduki jabatan tertentu. “Lewat LHKPN, bisa diketahui berapa gaji, honorarium, pengeluaran, dan aset penyelenggara negara,” pungkasnya. (radar)