Agar Kelola Keuangan Desa dengan Benar
BANYUWANGI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) me-warning kepala desa agar menggunakan dana desa (DD) secara benar. Dalam Surat Nomor B-7508/01-16/08/2016, KPK minta kepala desa menghindari penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam surat yang diteken langsung Ketua KPK, Agus Raharjo, tertanggal 31 Agustus 2016 itu, KPK meminta kepala desa memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) yang dikembangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengelola keuangan desa.
Selain itu, KPK menegaskan KPK bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kemendagri melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan keuangandesa, khususnya dana desa.